Kamiparho.org-JAKARTA, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini gelar sidang Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan Proposal perjanjian perdamaian PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) dalam PKPU, perkara nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst. Jakarta 24 Januari 2022.
Alson Naibaho selaku Kuasa Hukum 278 karyawan PT Dutamegah Matra Keramik menjelaskan bahwa, “kami memberikan kesempatan ke Debitur untuk memperbaiki dan melengkapi proposal perdamaian tersebut.” katanya
“Proposal perdamaian yang diajukan debitur dirasa masih kurang lengkap dan detail sehingga kreditur belum dapat memahami dan memberikan tanggapan atas proposal dari debitur, seperti belum ada aset aset yang dituangkan dalam proposalnya.” jelasnya
Sehingga Debitur memohon kepada para kreditur untuk memperpanjang masa sidang, dalam hal permohononan ini Alson Naibaho sebagai wakil dari 278 pekerja berbicara didepan Hakim pengawas dan Pengurus PT Dutamegah Matra Keramik, bahwa dia dapat memahami permohonon Debitur dan setuju sidang diperpanjang sampai satu bulan kedepan
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari, dimana akan memutuskan perpanjangan sidang PKPU, sampai kapan waktu perpanjangan sampai satu bulan kedepan” ungkapnya
Alson Naibaho juga menambahkan bahwa, sidang akan diperpanjang prosesnya, dikarenakan masih banyak yang perlu di perbaiki dalam hal Verifikasi ataupun pengajuan proposal perdamaian dari Debitur.
(RED/HTS/MKJ)




