Kamis, September 17, 2026

Kronologis Kesepakatan Damai Buruh VS Gubernur Banten, Imbas Demo Buruh Duduki Kantor Gubernur

kamiparho.org-Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mencabut laporan terkait pendudukan kantornya imbas aksi demo buruh. Kesepakatan perdamaian antara Gubernur dan buruh juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani para pihak di kediaman pribadi gubernur di Pinang, Kota Tangerang.

Surat kesepakatan perdamaian itu ditandatangani Wahidin Halim dan terlapor yaitu M Hamid Al Faqih, M Luphi, Siska Wahyu Pratama, Apis, Sena Rahmayati dan Omsar Simbolon. Keenamnya menandatangani kesepakatan damai dengan Gubernur dengan disaksikan berbagai pihak

“Saya berpedoman pada akhlakul karimah. Tidak ada orang tua atau siapa pun yang tega menyakiti rakyatnya. Tapi beliau baru datang hari ini, kita selesaikan hari ini. Jadi saya langsung sudah cabut (laporan). Mudah-mudahan ini jadi perhatian buat saya dan kita semua,” kata Wahidin.

Di tempat yang sama, Ketua KSPSI Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan, apa yang terjadi dalam penggerudukan kantor gubernur Banten pada aksi 22 Desember 2021 merupakan dinamika perjuangan dan perjalanan buruh. “Pada hari ini telah tuntas dengan adanya kesepakatan untuk saling berdamai,” ucapnya.

BACA JUGA :   Ratusan Buruh PT. IGP lakukan unjuk rasa tuntut hak yang telah berbadan hukum

Atas nama KSPSI dan buruh yang menggeruduk kantor Wahidin, Ahmad menyampaikan permintaan maaf. Perbuatan buruh, kata dia, tidak bermaksud untuk menghina dan melecehkan gubernur Banten.

“Atas nama keluarga besar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan para buruh yang melaksanakan aksi di kantor bapak. Atas nama anak-anak saya, saya memohon maaf setinggi-tingginya dan selebar-lebarnya, bahwa itu euforia dan spontanitas. Harus saya katakan lagi, tidak ada maksud merusak dan menghinakan melecehkan bapak gubernur,” tutur Ahmad.

Selain itu, soal kabar rencana aksi buruh pada Rabu 5 Januari 2022, KSPSI tidak memiliki agenda untuk menggelar aksi di kantor gubernur Banten. KSPSI di bawah Andi Gani Nena Wea tidak akan menurunkan massa pada tanggal tersebut.

BACA JUGA :   Rayakan HUT ke-30, KSBSI Bagikan Hadiah, Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama

“Aksi besok itu adalah aksi yang tidak ada dalam decision organisasi saya di bawah Andi Gani Nena Wea. Bahwa kemarin ada penggalangan, berdasarkan perkembangan dan situasinya, kami dari KSPSI sudah tidak lagi melakukan aksi massa,” ucap Ahmad menegaskan.

Polda Terima Perdamaian Gubernur Banten-Buruh

Polda Banten resmi menerima surat kesepakatan damai antara Gubernur Wahidin Halim dan buruh yang dilaporkan imbas penggerudukan pendopo pada 22 Desember 2021. Kuasa hukum gubernur juga resmi mencabut laporan pidana atas para tersangka.

“Kemarin bapak gubernur dengan buruh sudah terjadi perdamaian, sudah tanda tangan kesepakatan perdamaian. Kedatangan kami dari kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan damai dan hal yang diharapkan gubernur agar proses hukum bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice,” kata Asep Abdullah Busro di Polda Banten, Kota Serang, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA :   Buruh Sampoerna Agro Tbk Kab Landak Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Kedatangan mereka itu sekaligus koordinasi dengan Krimum Polda Banten untuk membahas pencabutan laporan. Ada dokumen kesepakatan perdamaian antara gubernur dan buruh yang dibawa sebagai syarat pencabutan laporan.

Dirkrimum Polda Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan, per hari ini laporan tim hukum atas buruh resmi dicabut. Pihaknya akan memproses berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice.

“Hal ini sudah diatur di mana dengan mempertimbangkan norma keadilan, norma sosial antara pelapor maupun dengan terlapor. Semoga situasi aman kondusif, Banten jadi kota yang aman dan kondusif,” tutur Ade. (RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Dasar Advokasi Perburuhan/Ketenagakerjaan

Pengertian advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan. Dalam istilah ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan...

Konsolidasi Ke Kalimantan Lagi, Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ke Perusahaan Sawit

kamiparho.org-Pontianak- Kamiparho kembali lakukan konsolidasi ke Kalimantan, Hal ini sejalan dengan program kerja dalam rangka membangun kapasitas berorganisasi bagi para anggota Kamiparho di sektor...

Serikat Buruh PT Swadaya Indopalma Banyuasin Sumsel Berhasil Tandatangani PKB

Kamiparho.org-Banyuasin, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT...

KSBSI Bantah Pernyataan Menaker, Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder

Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) membantah pernyataan Kemnaker yang menyebutkan bahwa Permenaker 2/2022 dibentuk berdasarkan rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Seperti mengutip dari...

Buruh PT Dumak Gelar Unras di Depan Gedung KPKNL DKI Jakarta, Ini Tuntutannya

Kamiparho.org-Jakarta - Ratusan buruh gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan Repubik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan...

Ini 6 Poin Pernyataan Sikap JAPBUSI Merespon Penetapan Upah Minimum 2023

Kamiparho.org, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada tanggal...