FSBKAMIPARHO.ORG, Landak – Ratusan Buruh PT. Nusantara Sarana Alam (NSA), PT. Tebar Tandan Tenerah (TTT), dan PT. Kedurang Prakarsa Nabati (KPN) yang tergabung dalam wadah Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Estate PT NSA anak perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk, yang berdomisili di Dusun Sibo Lapit Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada Sabtu, 29 November 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB KMAIPARHI afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Landak, Januarius Jono memimpin agenda mogok kerja dan unjuk rasa damai akibat gagalnya perundingan.
Mereka menuntut hak-hak karyawan untuk diberikan setelah PT. Sampoerna Agro di take over oleh perusahaan POSCO Internasional.
Dalam orasinya, Renggo Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB KAMIPARHO Sampaoerna Agro Tbk menyampaikan Tujuh poin tuntutan yang yang dilayangkan kepada manajemen diantaranya,
Sebelum pengalihan pemegang saham perusahaan, hak-hak karyawan harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Perhitungan pembayaran hak-hak pesangon karyawan harus sesuai dengan pasal 40 Ayat (2), pasal 40 Ayat (3), dan pasal 40 Ayat (4), Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021.
Karyawan/buruh tetap bekerja kembali sebagai karyawan dengan perhitungan masa kerja yang baru di perusahaan POSCO Internasional.
Sebelum pengalihan pemegang saham, perusahaan Sampoerna Agro kepada anak perusahaan dari POSCO Internasional harus menyelesaikan hak-hak karyawan secara keseluruhan.
Semua kesepakatan antara PK FSB KMAIPARHO dengan pihak perusahaan Sampoerna Agro Tbk harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Mereka minta semua karyawan/buruh dihitung kompensasi berdasarkan kedua jenis pekerjaan tersebut (PKWT dan PKWTT).
Jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, Sampoerna Agro Tbk terkait pembayaran pesangon karyawan, maka seluruh karyawan akan melakukan mogok kerja tanpa ada batas waktu sampai hak-hak pesangon karyawan diselesaikan.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak manajemen perusahaan PT. Sampoerna Agro Tbk melakukan perundingan dengan perwakilan Karyawan dan FSB KAMIPARHO.
Perundingan tersebut dihadiri oleh General Manager PT. Sampoerna Agro, Manager PT. NSA, TTT dan PT.KPN yang didampingi staf perusahan yang dihadiri juga Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPT SPTK) Kabupaten Landak, Benipiator, Kapolsek Meranti dan Polsek Menyuke bersama anggota serta Koramil Menyuke yang hadir mengamankan unjuk rasa dari awal sampai selesai.
Januarius Jono selaku Ketua DPC FSB Kabupaten Landak mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan pihak manajemen PT Sampoerna Agro Tbk, masih belum ada titik temu. Pihak manajemen akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terlebih dahulu mengenai tuntutan buruh, dan buruh diminta untuk menunggu kebijakan manajemen pusat.
“Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak kami, dan tidak menuntut kemungkinan jika tuntutan kami diabaikan dalam 7 hari kerja, kami akan menggelar aksi mogok kerja tanpa batas waktu dan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi, baik di daerah maupun dikantor pusat.” beber Jono.
Sementara itu, ditemui di kantor pusat Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB KAMIPARHO di Jakarta, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO Supardi mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya untuk mencari jalan keluar dari permasalahan anggotnya yang ada di Sampoerna Agro Landak.
“Kami selalu berupaya untuk mengedepankan sosial dialog dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun demikian upaya litigasi dan non litigasi dengan melakukan aksi mogok kerja maupun unjuk rasa akan kami terapkan jika memang dalam keadaan mendesak. Artinya jika pihak Sampoerna Agro Tbk dalam hal ini tidak ada itikad baik, tentunya kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lainnya.” ungkap Supardi.
Supardi menegaskan bahwa DPP FSB Kamiparho juga sudah melayangkan surat audiensi kepada kantor pusat Sampoerna Agro TBk serta melampirkannya ke Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk difasilitasi. (RED/Handi)




