Kamis, September 17, 2026

KSBSI Lakukan Audiensi Dengan Kemnaker Terkait Polemik JHT

Kamiparho.org-Jakarta, Hari ini Dewan Eksekutif Nasioanal (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) beserta perwakilan Federasi yang berafiliasi melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Rumah Dinas Menaker Ida Fauziah, terkait polemik aturan baru tentang tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) Permenaker No 2 Tahun 2022, Jakarta Selatan. Rabu (16/02/2022)

Hadir dalam agenda tersebut antara lain Ida fauziah selaku Menaker, Anwar Sanusi Sekjen Kemnaker, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto selaku Sekjen KSBSI, dan Jajajran Ketua Umum Fderasi yang berafiliasi di KSBSI.

Supardi S.H M.H selaku Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI dalam sesi audiensi tersebut menyampaiakan terkait keberatan atas terbitnya Permenaker No 02 Tahun 2022.

BACA JUGA :   Mencari Peta Jalan Menuju Industri Sawit Yang Berkeadilan

“Dimasa pandemi ini, banyak anggota kami yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan anggota kami yang berada di kota Batam itu sudah habis, mereka rata rata pekerja dibidang pariwisata dan hotel.” katanya.

Supardi saat menyampaikan statmennya di depan Menaker. Rabu (16/02) foto dok KSBSI

“Timingnya tidak tepat, dan urgensi atas terbitnya Permenaker ini, saya rasa juga tidak begitu mendesak.” jelasnya.

Didepan Menteri Ketenagakerjaan Supardi juga mengatakan bahwa kami juga menyayangkan bawasannya Ibu Menteri Ida Fauziah akhir akhir ini sering membuat kebijakan yang menyengsarakan buruh, dari omnibuslaw, Cipta Kerja, Pengupahan, dan sekarang Permenaker.

BACA JUGA :   Ini Hasil Mediasi Buruh Dengan Manajemen PT Indomaguro, Terkait Rencana Mogok Kerja

“Besar harapan kami, dengan terbitnya Permenaker ini, Ibu Menteri sedianya untuk meninjau kembali, dan mencabut Permenaker 02 tahun 2022.” ungkapnya.

Sebelumnya polemik persoalan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pasca diterbitkanya Permenaker Nomor 02 tahun 2022 menuai banyak kritik dan kecaman. Pasalnya buruh merasa keberatan dan merasa dirugikan atas aturan baru tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berdalih justru dengan aturan baru tersebut, itu adalah jaminan jangka panjang untuk hari tua, sehingga bagi perserta JHT saat mereka pensiun akan mendapatkan jaminan sosialnya.

Permenaker No 02 Tahun 2022 mengatur terkait tata cara pembayaran manfaat program JHT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) peserta usia 56 tahun, dimana kalangan buruh merespon tajam akan aturan tersebut. Bahkan, berdasarkan pantauan kamiparho.org dari change.org, Minggu (13/02/2022), saat ini tercatat sudah 276.506 telah menandatanganinya.

BACA JUGA :   FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Kapasitas Berorganisasi Bagi Anggotanya di Makassar

Supardi, S.H M.H, selaku Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI mengatakan kepada kamiparho.org melalui sambungan telepon bahwa, “situasinya tidak tepat, karena alasan pandemi dan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, banyak anggota kami yang mengalami Pemutusan Hubunagn Kerja (PHK), dan mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk melanjutkan hidup mereka, untuk modal usaha, menyambung hidup dan lain-lain.” jelasnya.
(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Airlangga Hartarto Terpilih Kembali Secara Aklamasi Untuk Pimpin PB Wushu Indonesia

Kamiparho.org,JAKARTA, Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI), Airlangga Hartarto mendapat kepercayaan kembali melanjutkan kepemimpinannya pada periode 2022-2026. Ia terpilih dalam Musyawarah Nasional...

Promosikan KILO 188, Jejaring SP/SB Sektor Perikanan Gelar Audiensi dengan AP2HI

Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan dalam upaya mengkampanyekan serta mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organisation 188 (KILO...