Kamis, September 17, 2026

Ini Hasil Mediasi Buruh Dengan Manajemen PT Indomaguro, Terkait Rencana Mogok Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul lakukan mediasi dengan Manajemen PT Indomaguro terkait Rencana Mogok Kerja, pertemuan ini di fasilitasi oleh pihak Kepolisian Polsek Muara Baru. Selasa (18/01/2022)

Hadir Alson Naibaho selaku Ketua DPC Kamiparho beserta jajaranya, Dwi Istianah selaku Ketua PK Kamiparho beserta jajaranya, Kapolsek AKP M. Debby Tri Andrestian S.I.K., dan perwakilan Manajemen Reza T.

Seperti diketahui bahwa, buruh yang tergabung dalam wadah organisasi FSB Kamiparho-KSBSI berencana Mogok kerja pada 24 Januari mendatang, menyikapi polemik permasalahan perselisihan hubungan kerja yang saat ini terjadi di PT Indomaguro.

BACA JUGA :   Serikat Buruh PT Wilmar Group Dumai Bawa 8 Usulan Dalam Perundingan PKB 2021

Dwi Istianah selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Indomaguro menjelaskan melalui pesan tertulis, Rabu (19/01) bahwa, “Telah ada pertemuan dengan manajemen kaitanya dengan respons surat pemberitahuan aksi mogok kerja kami. yang kebetulan diinisiasi oleh pihak Kepolisian Muara Baru.” katanya

“Terkait hasil dari pertemuannya ada beberapa point yang kami harus menunggu hasil kordinasi pihak manajemen dengan owner ya.” jelasnya

“Ada point kesepakatan yang kami setuju, yaitu terkait Perusahaan memberikan nominal uang pensiun Sdr Mustari sebesar RP 135.814.512 , dibayar dengan cara dicicil selama 3 kali atau 4 kali, menunggu keputusan 2 hari kedepan.” ungkapnya

“Untuk Anton Riyanto, Sumariyah, Irwan dan Sumarno, kami masih berharap adanya keputusan dari perusahan.” bebernya

“Kami saat ini masih menunggu terkait hal yang belum disepakati, tentunya harapan kami ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini, dan kami akan batalkan aksi mogok kerja.” harapnya

Sebelumnya, Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul akan Mogok kerja dan Unjuk Rasa senin mendatang, Imbas menumpuknya permasalahan ketenagakerjaan di PT Indomaguro Tunas Unggul Muara Baru Jakarta Utara.

Buruh berencana melakukan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa dimulai pada Senin, (24/01/2022) sampai dua hari kedepan, akibat banyaknya permasalahan perselisihan hubungan industrial yang saat ini masih terjadi di PT Indomaguro

Seperti diketahui, buruh PT Indomaguro yang tergabung dalam wadah organisasi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sudah melayangkan surat pemberiatahuan aksi No 12A/DPC kamiparho/DKI/I/22 tertanggal 14 Januari 2022, kepada perusahaan PT Indomaguro dan pihak terkait.
(RED/HTS/KMP)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Momen Lebaran, Ketum DPP Hadiri Halal Bihalal DPC FSB KAMIPARHO DKI Jakarta

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Supardi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) hadiri Halal Bihalal...

APINDO Pastikan Gugat Gubernur Anis Pekan Ini, Terkait Revisi UMP 2022

Kamiparho.org-JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedianya akan digugat terkait kenaikan UMP 2022, dan akan dilayangkan pekan ini. Imbas Anies yang merevisi kenaikan UMP...

Massa Aksi Ojol Meminta Menhub Turun Dari Jabatanya

Kamiparho.org-JAKARTA, Massa aksi gabungan driver ojek online (ojol) gelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda hari ini, salah satu orator meminta Menteri Perhubungan, Budi...

Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ketenagakerjaan Ke Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat

kamiparho.org-Pontianak--Bertemu dan berdiskusi dengan manajemen Wilmar distrik Kalimantan Barat, Ketum Kamiparho-KSBSI sampaikan pentingnya mendorong dialog sosial dalam penyelesaian segala masalah perburuhan. Agenda rangkaian kegiatan konsolidasi...

SE THR 2022 Resmi Diterbitkan, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

Kamiparho.org-Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan S.E No.M/1/Hk/04/IV/22 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi...