kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) gelar aksi unjuk rasa didepan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), terkait polemik terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (16/02)
Hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut dari perwakilan KSPI, Presiden KSPI Said Iqbal, Pimpinan SPN Iwan Kusmawan, KPBI Muhammad Arya Fitra, KSPSI. Agenda aksi buruh kali ini ada dua tuntutan, yakni Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam orasinya didepan massa aksi demo, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa, “buruh hari ini masih banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di pabrik pabrik, perusahaan manufaktur masih banyak melakukan PHK, tentunya dengan pesangon yang kecil karena omnibuslaw, dan buruh yang ter PHK tidak bisa bertahan hidup.” katanya.
“Sambil meneriakkan, ganti, ganti, ganti Menterinya, dan disambut tepuk tangan oleh massa aksi.” yel yelnya.
“Buruh butuh JHT, kalaupun ada JKP, itu adalah bohong, buruh masih menolak Omnibuslaw, karena UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.” Jelasnya
“Siapapun pejabat negara harus tunduk kepada putusan MK, JKP yang akan dijalankan itu bertentangan dengan putusan MK.” bebernya
“Jika para Direksi BPJS berani-berani mengeluarkan dana JKP, maka kita akan siap geruduk ke Kantor BPJS.” terangnya
(RED/HTS/MKJ)




