Kamis, September 17, 2026

Lagi-lagi DPR dan Presiden Belum Siap Memberikan Keterangan Pada Sidang MK Uji Materil UU Tapera (IV)

Jakarta – Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 86, 96 dan 134/PUU-XXII/2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III dan VI), Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun demikian lagi-lagi MK menunda persidangan karena ketidaksiapan DPR dan Pemerintah dalam memberikan keterangannya.

“Agenda pada siang hari ini adalah seyogyanya untuk mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, tapi untuk DPR belum bisa hadir dan akan dijadwalkan kembali, sementara dari pemerintah keterangannya sudah ada, tapi pejabat yang harus membacakan di sidang kali ini tidak ada yang terjadwal bisa hadir di MK, karena dalam suratnya secara mendadak ada rapat pimpinan tinggi madya dengan Menteri baru pada kabinet Merah Putih.” kata Yang Mulia Ketua Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

BACA JUGA :   Kenaikan Harga BBM bisa Berdampak Menurunnya Daya Beli Masyarakat dan Bisa Menjadi Pemicu PHK

Lebih lanjut, Yang Mulia Halkim Suhartoyo menambahkan bahwa para Hakim Mulia MK sudah bermusyawarah dan akan diberikan kesempatan lagi pada sidang berikutnya. MK mengagendakan sdiang berikutnya di hari, Rabu tanggal 6 November 2024 pukul 10:30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah.

“Mohon perhatian, supaya dicermati kalau bentrokpun harus di utamakan yang di MK seharusnya.” tegas Yang Mulia Hakim Suhartoyo

BACA JUGA :   Sekjen Kemenaker Apresiasi Webinar Layanan Ketenagakerjaan Publik (LKP)

Sementara itu, Irwan Ranto Bakkara Sekjen DPP FSB NIKEUBA yang juga kuasa hukum pemohon perkara 96/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan sekali lagi, Menginggat hal ini merupakan penundaan sidang yang ke dua kalinya. Pihaknya akan melayangkan surat protes ke MK jika nantinya sidang ditunda lagi.

“Sudah dua kali sidang, DPR dan Pemerintah belum siap memberikan keteranggnya, kalau besok ketiga kalinya ditunda lagi, kami akan mengajukan protes ke Majelis Hakim MK.” tegas Irwan.

BACA JUGA :   G20 Presidensi Indonesia, Kemnaker Tawarkan Vokasi Berbasis Komunitas (BLK Komunitas)

Turut hadir kuasa hukum KSBSI perkara  96/PUU-XXII/2024 diantaranya, Berliando Yulihardis, S.H. Tahan Simalango, S.H. Abdullah Sani, S.H. (RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Rekson: Serikat Buruh Penting Sebagai Wadah Menguatkan Posisi Runding

DPP FSB KAMIPARHO - Rekson Silaban, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (MPO KSBSI) memberikan materi tentang pergerakan serikat buruh bertemakan "Berakhirnya...

Bolehkah Perusahaan Memperkejakan Kembali Karyawan Yang Sudah Pensiun?

Kamiparho.org-JAKARTA, Terkadang sering kita jumpai di sebuah perusahaan masih memperkerjakan pensiuanan, entah itu karyawan yang sudah pensiun tetapi masih dipekerjakan atau diperpanjang masa kerjanya,...

DPC Nikeuba DKI Jakarta Gelar Workshop Advokasi Bedah UU Cipta Kerja

Kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)...