Kamis, September 17, 2026

Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Barat Gelar Rapat Kerja Tahun 2024, Ini Yang Dibahas

Jakarta – Belum lama ini, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang berlangsung di salah satu Hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, 11-12 Oktober 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan stakeholder ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Seperti perwakilan Serikat Buruh Rekanan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, serta Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto dan turut mendampingi Sekretaris Jenderal FSB NIKEUBA Irwan Ranto Bakkara.

Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Barat, Suherman mengatakan bahwa Rakerwil ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara serikat buruh, pemerintah, dan instansi terkait dalam menyikapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

BACA JUGA :   International Women's Day, Momentum Ciptakan Ruang Bagi Pengurus Serikat Buruh Perempuan

“Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan perlindungan hak-hak buruh serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat,” katanya pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Dalam rapat ini, para peserta membahas berbagai isu strategis, termasuk masalah upah minimum, jaminan sosial bagi pekerja, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Ia juga berharap, hasil dari Rakerwil ini dapat menjadi pijakan bagi KSBSI dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh di masa mendatang.

Hermanus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.

BACA JUGA :   Sebagai Chair L20, Elly Rosita Kampanyekan Perlindungan Pekerja Dan Jaminan Sosial Di G20

Dirinya menilai bahwa Rakerwil ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara serikat buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Dalam pidatonya, Hermanus menekankan pentingnya hubungan baik antara buruh dan pengusaha dalam menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif.

“Pengusaha dan buruh harus bekerja sama dengan baik demi terciptanya suasana kerja yang kondusif. Selain itu, pengusaha yang telah memiliki peraturan perusahaan wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan keadilan di tempat kerja,” ujar Hermanus.

BACA JUGA :   UU Cipta Kerja Meningkatkan Kepercayaan Pelaku Usaha, Kata Airlangga

Ia juga berharap melalui Rakerwil ini, KSBSI dapat terus menjadi jembatan penghubung yang baik antara kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

“Kerja sama yang baik antara kedua belah pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Pengusaha yang telah memiliki peraturan perusahaan wajib menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Selain itu, berharap hasil dari Rakerwil ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat. (red)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Memecahkan Krisis Iklim Perlu Dialog Sosial Serta Keterlibatan Masyarakat

Kamiparho.org, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar diskusi tentang isu Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil. Hal itu dilakukan dengan...

Ini 6 Poin Pernyataan Sikap JAPBUSI Merespon Penetapan Upah Minimum 2023

Kamiparho.org, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada tanggal...

Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Disederhanakan dan Dipermudah

Kamiparho.org-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT)....