Kamis, September 17, 2026

May Day 2024, KAMIPARHO Tandatangani Kesepakatan Tripartit dengan Pemerintah dan Pengusaha

KAMIPARHO.ORG, BITUNG – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) tandatangani kesepakatan Tripartit antara pengusaha dan pemerintah kota Bitung pada, Rabu 1 Mei 2024.

Penandatangan kesepakatan Tripartit ini dilakukan bertepatan dengan perayaan hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2024. dihadiri langsung oleh perwakilan organisasi buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.

Selain melakukan penandatanganan kesepakatan Tripartit, sebelumnya juga diadakan bincang-bincang interaktif mewujudakna pekerjaan yang layak di sektor perikanan. Sebagai pembicara diantaranya, Maurits Mantiri Walikota Bitung, Rahmat Duonggio Kadis Tenaga Kerja Kota Bitung, Supardi Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO, Janti Ketua AP2HI, dan A Bonasahat Satf Proyek Ship to Shore, serta dimoderatori oleh Sulistri Sekjen DPP FSB KAMIPARHO

BACA JUGA :   Foto: Aksi FSB KAMIPARHO 25 Januari 2018

Pada kesempatan itu Maurits Mantiri selaku WalikOta Bitung menjelaskan bagaimana seharusnya kesejahteraan itu diaplikasikan dalam sebuah kehidupan yang nyata.

“Semua harus sejahtera, dari sisi pekerja, dan juga dari sisi pelaku usaha yang memberi kerja. Karena jika keinginan dan harapan pekerja dan pengusaha terpenuhi, maka kesejahteraan pasti akan tercapai,” kata Maurits.

Maurits juga mengatakan jika slogan bekerja dengan cinta dan jauhi kebencian diimplementasikan dalam semua sektor di Kota Bitung, maka semuanya pasti akan berjalan sesuai harapan bersama.

“Untuk mencapai kesejahteraan, sinergitas dalam hal ini ‘Kerja Malendong’ serta ‘Bekerja Dengan Cinta Jauhi Kebencian’ yang selama ini menjadi tagline kita tentu menjadi landasan untuk mencapainya,” jelasnya.

Sementara itu, Supardi Ketua DPP FSB KAMIPARHO dalam kesempatan tersebut mendorong upaya pemerintah dalam pembentukan Dewan Pengupahan kota Bitung.

BACA JUGA :   Menaker: Pentingnya Sosialisasi K3 Inovatif dan Berbasis Digital di era Digitalisasi

“Bahwa di kota Bitung kan belum ada Dewan Pengupahan, dan saya menekankan kepada Bapak Walikota dan Kadisnaker kota Bitung untuk segera membentuk dewan pengupahan kota Bitung.” kata Supardi.

Supardi berharap bahwa dengan implementasi nota kesepakatan bersama ini kedepan semoga kota Bitung ini kembali seperti dahulu kala, kota perikanan yang maju dan sejahtera.

Seperti diketahui, deklarasi bersama tersebut dalam rangka peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja/buruh dan sektor perikanan yang berkelanjutan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan ini telah dibuat Kesepakatan Tripartit,
yang meliputi:

1. Menjamin kelangsungan, ketenangan berusaha dan kenyamanan bekerja serta
kelancaran bisnis.

2. Melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap pekerja/buruh, khususnya pekerja/
buruh Perempuan dengan melakukan pencegahan tindakan diskriminasi, pelecahan dan
kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

BACA JUGA :   Buruh Sawit Minta Kemnaker Bentuk Forum Bersama Organisasi Pekerja Dan Pengusaha Sektor Sawit Sikapi Upah Sektor Sawit

3. Melakukan upaya-upaya agar pekerja/buruh menikmati hak atas keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) dan peningkatan kepatuhan terhadap K3 melalui pembentukan
dan penguatan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja.

4. Menyatakan dukungan dan kesiapan untuk bekerja sama dengan para pemangku
kepentingan dan kebijakan.

Hadir juga sebagai narasumber perwakilan International Labour Organitation (ILO), Bona Sigalingging, Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran, Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) Supardi dan Sekjen, Sulistri, Bendahara Himpunan di Perikanan Indonesia (HP2I) Abrizal Ang, dan Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kota Bitung, Rusdyanto Makahinda, serta puluhan Perwakilan pekerja. (RED/Handi)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Catatan Kritis KSBSI Terkait Masuknya Pasal Perlindungan Migran ke UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO - Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan masuknya beberapa pasal perlindungan pekerja migran ke Undang-Undang...

KSBSI Tegaskan Tolak Kenaikan BBM

kamiparho.org-JAKARTA-Pemerintah bakal memberikan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan. Namun subsidi tersebut bersamaan dengan...