Kamis, September 17, 2026

Catatan Kritis KSBSI Terkait Masuknya Pasal Perlindungan Migran ke UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO – Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan masuknya beberapa pasal perlindungan pekerja migran ke Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilainya pemerintah tidak konsisten terhadap konstitusi. Pasalnya, setelah 2 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, pemerintah belum membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan legalitasnya.

“Seharusnya selama 2 tahun setelah disahkannya UU Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, PP nya sudah selesai. Tapi ini kan belum ada dibuat, bahkan sudah mau masuk 3 tahun, ”ucapnya, saat diwawancarai, di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (25/11/20).

Yatini menjelaskan, bahwa dengan masuknya beberapa pasal perlindungan pekerja migran ke Undang-Undang Cipta Kerja, secara otomatis undang-undang yang lama tidak gugur. Tapi, yang disoalkan KSBSI adalah 5 pasal yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja memang sangat krusial dampaknya terhadap perlindungan pekerja migran.

Tegasnya, dia mengatakan beberapa pasal krusial itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tentang nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran, menyatakan bahwa Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI) yang berlaku 5 tahun, kemudian harus diberikan oleh pekerja migran.

BACA JUGA :   Imbas Gagalnya Perundingan, Buruh PT Tunas Kreasi Perkasa Makassar Duduki Perusahaan

“Namun dalam Undang-Undang Cipta Kerja, SIPMI justru dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi batasan waktunya. Nah bagaimana nanti, bagaimana nanti kalau seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditempatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lalu terjadi eksploitasi. Tentu saja ini sangat bagus, karena sanksi administrasi sudah dihapus, ”jelasnya.

Artinya dengan memasukkannya pasal-pasal krusial tersebut, dia mengkhawatirkan P3MI akan dilakukan semena-mena. Karena ada larangan terhadap perlindungan terhadap PMI sudah dihapus. Yatini juga tak setuju, kalau izin pendirian P3MI melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan alasan untuk memangkas aturan birokrasi.

Dia beralasan, kalau izin perusahaan dalam pembuatan sesuatu dalam Undang-Undang Cipta Kerja tak ada masalah. Tapi yang jadi masalah, P3MI bukan bisnis yang mencari keuntungan semata. Sebab P3MI adalah perusahaan jasa yang berbicara tentang perlindungan dan HAM seorang pekerja migran.

“Jadi pemerintah salah kaprah dalam masalah ini, dan wajar KSBSI melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” lugasnya.

BACA JUGA :   Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban Membuka Serasehan Komite Kesetaraan Nasioanal

Intinya, membahasakan selama pembahasan pasal sampai disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sama sekali tak ada aktivis pekerja migran. Setelah, ada 3 pasal yang dirubah dalam UU Cipta Kerja. Sehingga bisa berubah isi dari UU Perlindungan PMI No. 18 Tahun 2017.

Pertama, yang dirubah adalah pasal pertama yang mengatur ketentuan umum ayat 9 dan 16 terkait tentang izin perusahaan penempatan PMI tidak lagi dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Nah, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka izin langsung yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Menurut Yatini, kalau izin penempatan PMI dibawah kendali presiden, maka sudah sangat tidak relevan. Sebab, tugas presiden dan wakil presiden sendiri sudah banyak. Seharusnya tugas itu dipegang oleh Kemnaker. Lalu, ada juga perubahan pada pasal 51 dalam UU No. 18 Tahun 2017 Perlindungan PMI.

Kemudian, dalam undang-undang lama, juga perubahan pada pasal 53. Mengenai prosedur bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sudah bisa membuka kantor diberbagai daerah. Termasuk, proses perekrutan, pelatihan sampai pemberangkatan PMI tidak lagi tanggung jawab pemerintah melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

BACA JUGA :   Perlunya Penguatan PKB yang Responsif Gender untuk Mendorong Perlindungan Pekerja Perikanan

“Melainkan semuanya akan diserahkan kepada pihak P3MI. Saya nilai, perubahan kebijakan ini sangat mengembalikan ke masa lalu, akan banyak masyarakat kita yang bisa menjadi korban perdagangan orang dan bencana yang dilakukan oleh perusahaan, ”ujarnya.

Dimasukannya beberapa pasal perlindungan PMI ke UU Cipta Kerja, dia menilai undang-undang yang baru disahkan DPR RI, jauh lebih buruk dari produk yang dikeluarkan UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Apalagi mandat turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) masih banyak belum dibuat pemerintah selama 2 tahun.

“Jadi sama saja Indonesia kembali akan melihat banyak kejadian praktik perbudakan manusia secara transparan yang dikirim ke luar negeri kedepannya,” katanya.

Dengan adanya penambahan pasal selundupan yang dimasukan UU Cipta Kerja, Yatini negara negara telah mengembalikan praktik-praktik buruh yang lama. Karena lembaga negara dalam masalah pengawasan, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan P3MI yang melakukan kesalahan lemah. (ANDREAS/KSBSI.ORG)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Polisi Gelar Perkara Dugaan Pengelapan Iuran BP Jamsostek Hotel Sahid Kawanua

Kamiparho.org-Jakarta, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)...

Presiden SP/SB Gelar Pertemuan Dengan Kadin Bahas Isu Ketenagakerjaan.

Kamiparho.org-JAKARTA, Presiden serikat pekerja/serikat buruh perwakilan Konfederasi besar Indonesia dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini gelar...

Workshop Tripartit Penyusunan Kertas Posisi Sektor Perikanan di Kota Bitung

KAMIPARHO.ORG, BITUNG - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui proyek “Meningkatkan Hak-Hak Pekerja di Sektor Rural IndoPasifik...

Bitung Darurat Union Busting, FSB Kamiparho Minta Walikota Bertindak

Bitung - Bertubi-tubi, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) kota Bitung, Sulawesi Utara mendapatkan perlakuan diskriminasi dan kurangnya...