KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau biasa disebut May Day yang diperingati tiap tanggal 1 Mei 2024, Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) bersama Stakeholder akan mengadakan agenda Penandatanganan Kesepakatan Tripartit dan Talk Show Mewujudkan Pekerjaan yang Layak di Sektor Perikanan.
Agenda tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 1 Mei 2024, pukul 08:00 Wita sampai dengan 13:00 Wita di Rumah Dinas Walikota Bitung, Sulawesi Utara.
Agenda ini bekerjasama dengan lembaga tripartit kota Bitung, diantaranya Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Pemerintah kota Bitung, Sulawesi Utara, serta didukung penuh oleh International Labour Organization (ILO).
Sebagai pembicara diantaranya, Maurits Mantiri Walikota Bitung, Rahmat Duonggio Kadis Tenaga Kerja Kota Bitung, Supardi Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO, Janti Ketua AP2HI, dan A Bonasahat Satf Proyek Ship to Shore, serta dimoderatori oleh Sulistri Sekjen DPP FSB KAMIPARHO. Agenda ini disiarkan langsung di channel Youtube Ruang Sepakat dan ILO TV Indonesia.

Diskusi triparti tersebut akan membasah tentang inovasi tindakan yang akan dilakukan pemerintah dalam upaya mendorong agar industri perikanan di Bitung mampu meningkatkan perlindungan pekerja dan management serta keberlangsungan usaha.
Apa saja yang akan dilakukan para stakeholder bidang ketenagakerjaan di kota Bitung dalam meningkatkan kualitas K3 sebagai bagian dari peningkatan produktivitas anggota di Bitung (khususnya) dan di Indonesia (umumnya). Apa saja hal yang ingin serikat buruh lakukan dan capaian, dan bagaimana strategi untuk mencapai itu.
Dan di akhir sesi akan dilakukan penandatanganan kesepakatan Tripartit atau deklarasi untuk mewujudkan pekerjaan yang layak di sektor perikanan kota Bitung.
Lalu apa saja latar belakang yang mendasari penandatanganan kesepakatan ini dan mengapa sampai perlu mengadakan kesepakatan, bukankah peraturan perundangan sudah memandatkan bahwa setiap orang (baik Pekerja/Buruh maupun managemen) berhak mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kekerasan di tempat kerja?. Patut kita tunggu! (RED/Handi)




