Kamis, September 17, 2026

Rencana Mogok Kerja Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul Batal Setelah Ada Perundingan, Ini Kesepakatanya

Kamiparho.org-JAKARTA, Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul batal menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang sedianya akan dilaksnaakan pada 24 Januari mendatang, dikarenakan sudah ada kesepakatan dalam perundingan yang hari ini dilaksanakan di Polsek Pelabuhan Muara baru.

Pertemuan Tripartit yang difasilitasi oleh Kapolsek Pelabuhan Muara Baru ini, mempertemukan antara pengusaha, buruh dan pemerintah dalam hal ini adalah Sudinakertrans Jakarta Utara. tampak pertemuan berjalan dengan cair dan hangat.

Seperti diketahui buruh PT Indomaguro yang tergabung dalam wadah organisasi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Indomaguro Tunas Unggul sudah melakukan pertemuan pertama di Kantor PT Indomaguro Tunas Unggul pada selasa, 18 Januari, imbas rencana mogok kerja Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul sesuai surat pemberitahuan aksi No 12A/DPC Kamiparho/DKI/I/22 tertanggal 14 Januari 2022

Hadir dalam pertemuan ke dua hari ini, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., selaku Kapolsek Pelabuhan Muara Baru dan Kasat Intelkam AKP Yoshua Surya Atmaja S.I.K., m.H., Perwakilan pihak perusahaan Tahmid dan Serikat Buruh Dwi Istianah selaku Ketua PK dan Alson Naibaho Ketua DPC Kamiparho DKI Jkarta, serta Suradin selaku mediator Sudinaksrtrans Jakarta Utara, serta perwakilan dari Perum Perindo dan Perwakilan Pengelola Pelabuhan Muara Baru.

BACA JUGA :   Perwakilan Massa Aksi Demo Buruh Banten Diterima Ketua DPRD Banten

Debby selaku Kapolsek Pelabuhan Muara Baru dalam sambutannya menilai bahwa, “mediasi yang kedua ini, harapnya bisa menemui titik temu, seperti pa yang menjadi kepentingan semua pihak.” katanya saat berbicara diforum Tripartit, Jum at (21/01)

“Dari mediasi yang pertama, sudah di rumuskan dan dibahas, point point nya ya,, dan mudah mudahan itu akan jadi kerangka positif untuk melanjutkan perundingan yang kedua, hari ini.” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama Yoshua selaku Kasad Intel Polsek Pelabuhan Muara Baru juga menyampaikan, “dalam pertemuan kali ini, semoga ada kesepakatan, dan mengerucut, sehingga segala permasalahan bisa diselesaikan ya, kita sama sama mencari solusi bersama.” jelasnya

Tanggapan dari pihak Manajement PT Indomaguro Tunas Unggul terkait permasalahan perburuhan diperusahaan dikarenakan perusahaan dalam kondisi yang sulit.

Pak Tahmid, perwakilan dari Manajemen PT Indomaguro Tunas Unggul mengatakan bahwa, “seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa pimpinan kami akan mengikuti UU yang berlaku, akan tetapi pembayarannya secara dicicil.” Untuk perkara perselisihan hubungan industrial Sdr Mustari

“BPJS, terkait iuran, Perusahaan akan berupaya untuk membayar iuran BPJS secra dicicil, dua kali tiap sebulan, sehingga karyawan akan dapat manfaatnya.” katanya

BACA JUGA :   KSBSI Akan Gugat SK Gubernur Tentang UMP/UMK Yang Bertentangan Dengan Nilai Kemanusiaan

“Untuk permasalahan Anton, irwan dan Sumariah, Pimpinan melihat bahwa, PKB sudah tidak berlaku, saya akan bantu untuk mengupayakan membayar kompensasi satu bulan gaji.” jelasnya

“Unjuk rasa, itu hak karyawan, harapannya kita sama sama mengerti atas keadaan perusahaan yang saat ini kesulitan, dimana pandemi sangat mempengaruhi omset perusahaan.” ungkapnya

“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indomuaguro sudah tidak berlaku secara masa berlakunya 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun, kedepannya sudah ga berlaku.” bebernya

Masih dalam kesempatan yang sama, Alson Naibaho selaku Ketua DPC Kamiparho menjelaskan bahwa, “kami sangat sayangkan kepada Sudinakertrans dalam hal ini yang seharusnya sebagai mediator dan menfasilitasi, sesuai fungsinya.” katanya

“Pasal 116 UU ketenagakerjaan jelas mengatur tentang aturan main Perjanjian Kerja Bersama (PKB).” jelasnya

Terjadi perdebatan terkait argumentasi tentang PKB PT Indomaguro, bahwa Pinpinan perusahaan memang sudah tidak menghendaki keberadaan PKB, akan tetapi buruh bersikukuh PKB ITu kan tetap berlaku sebelum ada perundingan kesepakatan.

Alson Naibaho menambahkan bahwa, “kami dari pihak serikat mengajukan usulan terkait nominal saja, kita singkirkan dulu perdebatan masalah PKB, biar mengerucut kita bicara nominal sama. win win solutionnya seperti apa.

BACA JUGA :   Bipartit PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata Deadlock, Ada Indikasi Union Busting

“Dari Serikat buruh FSB kamiparho menawarkan win win solution dengan pengajuan perubahan nominal sesuai anjuran Sudinakertrans.” ungkapnya

“Usulan kami akan dibawa dulu ke Pimpinan Perusahaan, dan senin depan tanggal 24 Januari kami akan diinfokan terkait hal itu, dan kami sepakat tadi untuk rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa Kami, akan kami batalkan sementara menunggu informasi hasil koordiansi Pak Tahmid dengan pimpinan perusahaan.” tutupnya

Sebelumnya buruh berencana melakukan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa dimulai pada Senin, (24/01/2022) sampai dua hari kedepan, akibat banyaknya permasalahan perselisihan hubungan industrial yang saat ini masih terjadi di PT Indomaguro

Buruh menyesalkan atas bergagai persoalan yang terjadi di PT Indomaguro, yang antara lain,

  1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi dipotong selama kurang lebih 2 tahun, sehingga buruh tidak mendapatkan manfaat dari program BPJS
  2. Perusahaan tidak menjalankan anjuran Mediasi yang dikeluarkan oleh Sudinakertrans Utara terkait perselisihan hubungan industrial karyawan atas anama Irwan.
  3. Perusahaan tidak menjalankan anjuran mediasi dari sudinakertans Jakarta Utara terkait sdr Anton Riyanto
  4. Perusahaan tidak menjalakan anjuran dari sudinakertrans terkait perselisihan hubungan industrial Sdr Sumariyah
  5. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sdr Mustari,
  6. Perselisihan hubungan Industrial terkait PHK sdr Sumarno.

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri KKP

Kamiparho.org, Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan kembali menggelar audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Kemen KKP) di Jakarta,...

Pentingnya Segera Meratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 Tentang K3

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Sulistri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB KAMIPARHO afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan ratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun...

Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5.1%

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menaikan menjadi sebesar 5,1%, awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta, dan daya...

Profil Singkat KSBSI

https://youtu.be/HkF13sJU3u0 Sejarah Singkat SBSI Pada masa rezim diktator Suharto hanya mengijinkan satu wadah serikat buruh. Serikat-serikat buruh independen yang sebelumnya lahir pada masa Orde Lama...

Koalisi Serikat Pekerja Buruh Gelar Deklarasi Kawal RUU Ketenagakerjaan

Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Koalisi yang diklaim...