Kamis, September 17, 2026

Sidang PKPU PT Dutamegah Matra Keramik Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Buruh Bilang Begini

Kamiparho.org-JAKARTA, Sidang dilanjutan setelah istirahat ISHOMA, Kuas Hukum Buruh di panggil ke depan oleh Pengawas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak), Jumat (21/01/2022)

Alson Naibaho saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat menjelaskan kepada kamiparho.org bahwa, “Sidang hari ini, pihak pengurus PKPU menyampaikan bahwa untuk karyawan sebgai kreditur masih dalam pembahasan kembali, kami sepakat tadi bahwa terkait status karyawan akan diselesaikan hak haknya, artinya kami mengajukan kompensasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).” jelasnya

BACA JUGA :   Kamiparho-KSBSI Hadiri Forum Perburuhan Laut Asia Tenggara di Thailand, Ini Yang Dibahas

“Artinya hak hak karyawan diselesaikan dulu, terlepas nantinya perusahaan akan kembali beroperasi, perusahan bisa memanggil mereka untuk kerja kembali mulai dari nol, masa kerjanya.” ungkapnya

“Dan tadi pihak pengurus PKPU menyarankan untuk mempersilahkan apabila kedua belah pihak menjalin komunikasi di kemudian hari, atau ditempat lain, terkait selisih data tagihan, dan mereka juga membuka ruang sosial dialog, sebelum nantinya agenda verifikasi data diputuskan.” bebernya

“Artinya minggu depan adalah jadwal agenda verifikasi tagihan akan ditutup oleh pengurus PKPU, biar tidak berlarut larut ya, soalnya sidang ini masih panjang.” tutupnya

BACA JUGA :   Digitalisasi Otomatisasi Robotisasi Bisa Mengancam Keberlangsungan Pekerjaan

“Seandainya antara Kreditur dan Debitur tidak menemui kesepakatan terkait tagihan, pihak pengurus PKPU lah yang akan memutuskan, harapan kami pihak pengurus akan memutus tagihan sesuai kaidah undang undang yang berlaku ya.” harapnya

Sebelumnya Pengadilan Niaga hari ini gelas sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) masih dengan agenda Verifikasi tagihan Kreditur dengan Debitur. Jumat (21/01/2022)

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Pengorganisasian Bagi Anggotanya di Makassar

Seperti diketahui buruh PT Dutamegah Matra Keramik tergabung dalam wadah organisasi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dalam hal ini adalah salah satu Kreditur Preferen

Dalam sidang Verifikasi sebelumnya pihak Buruh PT Dutamegah Matra Keramik dengan Kuasa Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) masih belum menemukan kecocokan secara data tagihan dengan pihak Debitur PT Dutamegah Matra Keramik.

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Memecahkan Krisis Iklim Perlu Dialog Sosial Serta Keterlibatan Masyarakat

Kamiparho.org, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar diskusi tentang isu Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil. Hal itu dilakukan dengan...

Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Somasi atau somatie atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum...

Penguatan Organisasi, PK Hotel Bumi Wiyata Gelar Pelatihan di Puncak

Kamiparho.org, Bogor - Supardi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB Kamiparho) mengatakan bahwa,...

Ini Hasil Pertemuan Massa Aksi Demo Banten Dengan DPRD Provinsi banten

Kamiparho.org-SERANG, Menjelang sore, akhirnya massa aksi demo buruh dan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, dan mengasilkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten tentang Penetapan...

Buruh PT Gunas Group Kalimantan Barat Laporkan Permasalahan Ketenagakerjaan Ke Sudinakertrans Setempat

Kamiparho.org-Pontianak, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini datangi...

Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5.1%

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menaikan menjadi sebesar 5,1%, awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta, dan daya...