Kamiparho.org-JAKARTA, Sidang dilanjutan setelah istirahat ISHOMA, Kuas Hukum Buruh di panggil ke depan oleh Pengawas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak), Jumat (21/01/2022)
Alson Naibaho saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat menjelaskan kepada kamiparho.org bahwa, “Sidang hari ini, pihak pengurus PKPU menyampaikan bahwa untuk karyawan sebgai kreditur masih dalam pembahasan kembali, kami sepakat tadi bahwa terkait status karyawan akan diselesaikan hak haknya, artinya kami mengajukan kompensasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).” jelasnya
“Artinya hak hak karyawan diselesaikan dulu, terlepas nantinya perusahaan akan kembali beroperasi, perusahan bisa memanggil mereka untuk kerja kembali mulai dari nol, masa kerjanya.” ungkapnya

“Dan tadi pihak pengurus PKPU menyarankan untuk mempersilahkan apabila kedua belah pihak menjalin komunikasi di kemudian hari, atau ditempat lain, terkait selisih data tagihan, dan mereka juga membuka ruang sosial dialog, sebelum nantinya agenda verifikasi data diputuskan.” bebernya
“Artinya minggu depan adalah jadwal agenda verifikasi tagihan akan ditutup oleh pengurus PKPU, biar tidak berlarut larut ya, soalnya sidang ini masih panjang.” tutupnya
“Seandainya antara Kreditur dan Debitur tidak menemui kesepakatan terkait tagihan, pihak pengurus PKPU lah yang akan memutuskan, harapan kami pihak pengurus akan memutus tagihan sesuai kaidah undang undang yang berlaku ya.” harapnya
Sebelumnya Pengadilan Niaga hari ini gelas sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) masih dengan agenda Verifikasi tagihan Kreditur dengan Debitur. Jumat (21/01/2022)
Seperti diketahui buruh PT Dutamegah Matra Keramik tergabung dalam wadah organisasi Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dalam hal ini adalah salah satu Kreditur Preferen
Dalam sidang Verifikasi sebelumnya pihak Buruh PT Dutamegah Matra Keramik dengan Kuasa Hukum Dewan Pengurus Cabang (DPC) masih belum menemukan kecocokan secara data tagihan dengan pihak Debitur PT Dutamegah Matra Keramik.
(RED/HTS/KMP)




