Kamiparho.org-DEPOK, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini adakan rapat internal terkait Pembahasan Surat Keputusan (SK) Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pengupahan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Rabu, (26/01) di Hotel Bumi Wiyata Depok
Hadir dalam rapat tersebut Sekjen KSBSI Dedi Hardianto yang secra langsung memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh anggota LBH KSBSI.
Seperti diketahui bahwa pasca polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Cipta Kerja yang Inkonstitusional Bersyarat, kaitanya dengan terbitnya SK Gubernur yang penetapanya masih mengunakan PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
https://youtu.be/hiGSp-a8JR8
Padahal dalam Amar Putusan MK terkait UU Cipta Kerja sudah jelas dikatakan bahwa, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
KSBSI dalam hal ini Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI, nantinya akan bersama-sama dengan Federasi atau Korwil KSBSI di seluruh daerah di Indonesia berencana melayangkan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Daerah yang penetapan SK Gubernurnya bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan.
Supardi S.H., M.H. selaku anggota LBH KSBSI menjelaskan melalui pesan tertulis, Rabu (26/01) bahwa, “Hari ini kami berkumpul dalam rangka bedah kasus terkait SK Gubernur tentang pengupahan yang penetapannya masih merujuk PP nomor 36 tahun 2021, kami berasumsi bahwa penetapannya SK Gubernur secara umum baik itu di daerah maupun Provinsi penetapannya masih bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.” katanya
Kapan kami akan melayangkan gugatan tersebut dan daerah mana yang akan digugat, Supardi menjelaskan bahwa, “LBH KSBSI akan melayangkan gugatan ke beberapa provinsi kepada gubernur yang telah menerbitkan SK yang tidak sesuai dgn rekomendasi dewan pengupahan.” jelasnya tanpa menyebut SK UMK dan UMP mana saja yang akan digugat.
Supardi juga menambahkan bahwa, “saat ini kami sedang focus membedah kasus per kasus UMP/UMK dan maish dalam tahap penyusunan gugatannya ya, dan mudah mudahan dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan ke PTUN di provinsi masing masing.” imbuhnya
Upah merupakan salah satu Program Strategis Pemerintah dan berdampak sangat luas khususnya bagi kaum buruh.
“Kami menganggap pekerja/buruh merasakan dampak langsung dari kenaikan upah yang minim bahkan tidak naik Upah Minimumnya, pekerja/buruh mengalami kesulitan ekonomi dikarenakan tidak dapat menyesuaikan kenaikan harga pokok dasar kebutuhan hidup yang terus mengalami kenaikan, dan sulit untuk tercapainya Kehidupan yang layak.” bebernya
“Menjadikan kualitas hidup pekerja/buruh menjadi rendah sehingga makin menurunkan tingkat daya beli kaum pekerja/buruh.” tutupnya
(RED/HTS/MKJ)




