Kamis, September 17, 2026

Sidang MK, Keahlian Saksi DPR Dalam Sidang JR Ciker, Kali Ini Perlu Dipertanyakan.?

Kamiparho.org- Jakarta, Persidangan Mahkamah Konstitusi kembali mempersidangkan Perkara Nomor 91,103,105,107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021, Rabu, 13 Oktober 2021. Dengan agenda mendengarkan saksi Ahli DPR (XII). Pengujian Formil dan Materiil Undang Undang No.11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja Terhadap UUD 1945.

Sidang Mahkamah Konstutusi yang disidangkan secara Daring  dan disiarkan live striming, Memasuki Persidangan yang ke XII, dengan agenda mendengarkan Saksi Ahli DPR, ada 3 orang Saksi yang dihadirkan DPR masing masing untuk perkara 91, 103, 105/PUU-XVIII/2020. Rabu (13/10/2020).

Konsentrasi DPR pada sidang kali ini, sebagai termohon untuk Gugatan Sidang Judicial Review Undang undang No 11 Tahun 2020 atau biasa disebut Undang undnag Cipta Kerja khusunya untukPerkara 103/PUU-XVIII/2029, mencoba menghadirkan Saksi Ahli Tata Negara yaitu, Prof.Dr. I Gde Panjta Astawa. SH.MH, Direktur Exsekutif PKPD (Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah)  untuk perkara nomor 103 dan 91.

BACA JUGA :   Buruh Kota Depok Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Kualitas dan Kuantitas Pendidikan

Kamiparho.org mencoba berkonsentrasi dalam perkara 103/PUU-XVIII/2020,  yang seperti diketahui bahwa, Federasi Kamiparho ( Makanan Minuman pariwisata Hotel Resto dan Tembakau ) berafiliasi ke KSBSI ( Konferasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ) yang dalam hal ini, adalah Pemohon untuk Perkara 103/PUU-XVIII/2020, Elly Rosita Silaban, Dedi Hardianto dan dengan Kuasa Hukumnya Harris Manalu, Parulian Sianturi, Sutrisna, Abdullah Sani, Saut Pangaribuan, Haris Isbandi, Carlos Rajagukguk, Tri Pamungkas, Trisnur Priyanto, Irwan Ranto Bakkara, Supardi (Kamiparho).

BACA JUGA :   PK FSB KAMIPARHO PT PAS KMT Bagaruh Landak Gelar Demo Tuntut Keadilan

Haris Isbandi, salah satu Kuasa Hukum dari KSBSI pada Perkara 103/PUU-XVIIi/2020 menjelaskan, bahwa dari ketiga Saksi yang dihadirkan oleh DPR ketiga tiganya keluar dari substansi, “dan banyak sekali pembahasan yang bersifat Materiil, “bukan Formilnya”. Kata Haris,  ketika ditemui setelah sidang daring di Kantor KSBSI Cipinang Muara.

Sementara penjelasan dari Trisnur Priyanto, Kuasa Hukum Pemohon KSBSI, menyikapi pemaparan dari Saksi Ahli DPR Prof. DR. I Gde Panjta Astawa SH.MH, 1 terkait metoda Omnibus Law yang diterapkan di Indonesia,. “bahwa metode Omnibus Law diibaratkan bagai sebuah Konvensi, itu akan sangat membahayakan dan akan menjadi bumerang, karena pasti akan banyak polemik Yaang akan terjadi”. Kata Trisnur,

BACA JUGA :   Ragam Foto Kegiatan Rakornas KSBSI 2021

Lebih lanjut, bahwa Omnibus Law yang pernah diterapkan di beberapa negara seperti As, Kanada, Filipina, itu, tak berjalan mulus, “dan perlu dicatat “negara tersebut menyatakan kapok mengunakan metoda itu lagi”. Terakhir Omnibus Law diterapkan oleh Vietnam, itupun Vietnam meminta pertimbangan, masukan dari Word Bank, memperbaiki Draf Omnibus Law tersebut”.lanjut Trisnur.

“Nah hal ini, sangat bertentangan dengan sistem Hukum di Negara kita, bahwa masih ada Undang Undang No. 12 Tahun 2011″.yang perubahannya Undang Undang No 15 Tahun 2019, tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Atau lebih dikenal dengan UU (P3)”. pungkas Trisnur.

Selengkapnya, Tonton video YouTube

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Peringati Hari Pelaut Sedunia, Jejaring SP/SB Sektor Maritim Gelar Lokakarya Lintas Stakeholder

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia menggelar agenda Lokakarya antar pemangku kepentingan di sektor perikanan dengan tajuk "Harmonisasi dan Sinkronisasi...

Konsolidasi ke Sumatera Selatan, DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Perkuat Kapasitas Organisasi

KAMIPARHO.ORG, PALEMBANG - FSB KAMIPARHO kembali menggelar agenda konsolidasi dan pelatihan dalam rangka memperkuat kapasitas berorganisasi melalui sosialisasi jaminan sosial serta tehnik negosiasi Perjanjian...

Penguatan Kapasitas Berorganisasi, DPP Kamiparho Lakukan Dialog Dengan PK dan Manajemen PT Gunas Group Kalimantan Barat

Kamiparho.org-Kalbar, Buruh PT Gunas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mendapatkan pelatihan tentang penguatan kapasitas berorganisasi dan berhasil tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan pihak Manajemen. Kesepakatan...