Kamis, September 17, 2026

Bagaimana Perundingan PKB Dalam Praktik Hubungan Industrial, Ini Penjelasan Sulistri

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan lebih efektif apabila kedua belah pihak memiliki kemampuan yang seimbang. Ketika pengusahan dan pekerja memiliki kepentingan yang sama, serta memliki kemampuan berundingan yang sepadam itu akan lebih mempunyai efektivitas.

“Baju uniformnya serikat buruh juga sebaiknya digunakan dalam sebuah perundingan, hal ini akan menambah rasa percaya diri tinggi bahwa serikat pekerja itu, sejajar dengan manajement.” kata Sulistri saat mengisi materi tentang PKB pada Pelatihan Tehnik Negosiasi PKB, Ship to Shore Rights SEA Project Improving Working Condition of Workers Through Protecting Workers Rights and Social Dialogue di Hotel Golden Boutique Jakarta, (26/02/2023).

BACA JUGA :   Indonesia Turun Kelas Klasifikasi Ekonomi Menurut Bank Dunia, Ini Sikap DPP FSB KAMIPARHO KSBSI

Sulistri lebih menyoroti isu tentang Perundingan perjanjian kerja bersama dalam hubungan industrial, bagaimana PKB yang responsif gender, bagaimana prinsip-pringsip perundingan dapat menjadi perbaikan bersama dan lain sebagainya.

“Bagaimana cara komunikasi antara pekerja dengan manajemen, bagaimana cara pendekatan kita supaya bisa berdialog dengan pihak pengusaha untuk mencapai kesepakatan bersama. Untuk komunikasi antara SP dengan perusahaan untuk menegosiakan dan memecahkan masalah. Segala hal yang terjadi di lingkup tempat kerja untuk merundingkan permasalahan.” jelasnya.

BACA JUGA :   Aspirasi Massa Aksi Ojol Diterima Kemenhub, Ojol Minta Diterbitkan Perppu

Sulistri juga menjelaskan tentang praktik Perundingan Bersama di Indonesia. Ada sekitar kurang lebih 13.000 perjanjian kerja bersama (PKB) di Indonesia.

“Banyak yang mengikuti ketentuan undang-undang. Jarang PKB menyertakan skala upah dan manfaat keuangan lain. Misalnya saja, upah cuti yang lebih tinggi. Seringkali diperlakukan sebagai bersifat rahasia. Sulit untuk mengetahui kadar dan tingkat manfaat serikat pekerja.” ungkapnya

“Pekerja berserikat berlimpah di perusahaan besar.
Pekerja perusahaan menengah, kecil, mikro tidak tercakup PKB. Serikat & pengusaha juga menegosiasikan pengecualian untuk besaran upah minimum yang berlaku.” bebrnya.

BACA JUGA :   PK FSB KAMIPARHO PT Indoworld 2 kota Bitung Serahkan draf Perjanjian Kerja Bersama

Dalam kesempatan tersebut Sulistri juga membawakan sesi praktik tentang perundingan bersama di sebuat perusahaan dengan menyodorkan studi kasus, para peserta diminta untuk berkelompok dan mempelajari contoh kasus. Peserta diharapkan dalam pertemuan selanjutnya yakni minggu depan akan memperagakan praktik perundingan PKB dengan contoh materi tersebut. Ada yang menjadi pihak pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja.
(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Breaking News, Waduh,,Kemnaker Keluarkan Permen No 2 Tahun 2022

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat...