Kamis, September 17, 2026

Tolak Upah Murah! Buruh Pontianak Serukan Aksi Unjuk Rasa Tolak UMK

Kamiparho.org-PONTIANAK, Penolakan Hasil Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 tampaknya gencar dilakukan di Daerah Daerah, pasalnya penetapan UMK menggunakan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. itulah alasan mengapa Buruh menolaknya. Saat ini Pekerja / Serikat Buruh membentuk Aliansi untuk memperkuat perlawanannya, begitu juga dengan buruh di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Hendrik Damanik selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) Pontianak , mengatakan Gubernur Kalimantan Barat sudah menetapkan UMK Kota Pontianak sebelum tanggal 30 November kemarin.

BACA JUGA :   Buruh Kecewa Dengan Terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022

“Kita tidak setuju dengan formula UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena agak rancu. Kalau dilihat dari data BPS yang digunakan PP Nomor 36 yang sebenarnya menuju kepada masyarakat umum, bukan terkhusus buruh,” katanya, Jumat (03/12/2021) sore.

Ketua DPC FSB Kamiparho-KSBSI Pontianak, Hendrik Damanik

Hendrik Damanik berharap agar pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK Tahun 2022 yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA :   Pagi ini Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Depok, Geruduk Kantor Walikota Depok

“Kami DPC FSB Kamiparho Pontianak, menolak walaupun dari beberapa aliansi menerimanya,  terserah mereka. Tetapi pertanggungjawaban kami secara moral kepada anggota, tetap menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang perhitungan UMK Pontianak 2022,” kata dia.

Sebagai informasi, KSBSI Kalbar kemungkinan besar akan melakukan aksi meminta Gubernur Kalbar untuk merivisi ulang atau mengkaji ulang UMK Kalbar 2022. Juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerja.

BACA JUGA :   Lobi Walikota Bitung, KAMIPARHO Dorong Keberlangsungan Usaha Sektor Perikanan Melalui Pemberdayaan Perempuan

Gubernur Kalimantan Barat menetapkan UMK Pontianak 2022 sebesar Rp 2.579.616,01. Besaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan yang saat ini, sementara harga kebutuhan semakin naik.

“Saya khawatir pemerintah gagal menjaga daya beli masyarakat,” kata dia lagi.

Sebab itu, kata Hendrik, pemerintah dan pengusaha tidak perlu takut dengan kenaikan UMK, karena upah buruh akan meningkatkan daya beli masyarakat. tutupnya [RED/HTS/KMP]

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Aspirasi Massa Aksi Ojol Diterima Kemenhub, Ojol Minta Diterbitkan Perppu

Kamiparho.org-JAKARTA, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menemui massa buruh ojek online (ojol) di Patung Kuda, tepatnya di bawah JPO Jalan Medan...

Buruh PT Dutamegah Matra Keramik Himpun Kekuatan Hadapi PKPU

Kamiparho.org-JAKARTA, Buruh PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) gelar pertemuan anggota dengan pengurus Serikat Buruh menghimpun kekuatan hadapi kebijakan pengusaha yang telah mengajukan Penundaan Kewajiban...

Breaking News, Waduh,,Kemnaker Keluarkan Permen No 2 Tahun 2022

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat...

Batalkan Permenaker 02 Tahun 2022, Kesepakatan Rapat Bulanan DPC Kamiparho DKI Jakarta

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedrasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta...