Kamiparho.org-PONTIANAK, Penolakan Hasil Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 tampaknya gencar dilakukan di Daerah Daerah, pasalnya penetapan UMK menggunakan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. itulah alasan mengapa Buruh menolaknya. Saat ini Pekerja / Serikat Buruh membentuk Aliansi untuk memperkuat perlawanannya, begitu juga dengan buruh di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Hendrik Damanik selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) Pontianak , mengatakan Gubernur Kalimantan Barat sudah menetapkan UMK Kota Pontianak sebelum tanggal 30 November kemarin.
“Kita tidak setuju dengan formula UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena agak rancu. Kalau dilihat dari data BPS yang digunakan PP Nomor 36 yang sebenarnya menuju kepada masyarakat umum, bukan terkhusus buruh,” katanya, Jumat (03/12/2021) sore.

Hendrik Damanik berharap agar pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK Tahun 2022 yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami DPC FSB Kamiparho Pontianak, menolak walaupun dari beberapa aliansi menerimanya, terserah mereka. Tetapi pertanggungjawaban kami secara moral kepada anggota, tetap menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang perhitungan UMK Pontianak 2022,” kata dia.
Sebagai informasi, KSBSI Kalbar kemungkinan besar akan melakukan aksi meminta Gubernur Kalbar untuk merivisi ulang atau mengkaji ulang UMK Kalbar 2022. Juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerja.
Gubernur Kalimantan Barat menetapkan UMK Pontianak 2022 sebesar Rp 2.579.616,01. Besaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan yang saat ini, sementara harga kebutuhan semakin naik.
“Saya khawatir pemerintah gagal menjaga daya beli masyarakat,” kata dia lagi.
Sebab itu, kata Hendrik, pemerintah dan pengusaha tidak perlu takut dengan kenaikan UMK, karena upah buruh akan meningkatkan daya beli masyarakat. tutupnya [RED/HTS/KMP]




