Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedrasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta adakan rapat rutin bulanan yang di ikuti perwakilan pengurus komisariat se DKI Jakarta. Minggu (13/02)
Agenda rutinitas ini dilakukan sebulan sekali, dengan mempertemukan pengurus komisariat tingkat perusahaan dengan pengurus DPC, dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta untuk membahas permasalahan yang saat ini terjadi di tingkat intern atau extern ketenagakerjaan.
Bertempat di Kantor KSBSI Cipinang Muara, hadir dalam agenda tersebut antara lain perwakilan tiap tiap pengurus komisariat se DKI Jakarta, beserta struktural pengurus tingkat Cabang DKI Jakarta.
Alson Naibaho dalam sesi acara pertemuan tersebut mengatakan bahwa, “untuk isu perburuhan ke luar, DPC FSB Kamiparho sepakat menentukan sikap, kaitanya dengan isu Permenaker no 02 tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bahwa, dengan tegas menolak atau batalkan Permenaker No 02 tahun 2022.” katanya.
“Selanjutnya kami akan menunggu intruksi dari Federasi yang saat ini sedang berkoordinasi dengan Konfederasi, apakah anantinya kami akan turun menyuarakan aspirasi buruh, atau dengan Litigasi.” terangnya

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saat pasca pandemi dimana kondisi buruh masih sekarat, persoalan PHK juga masih banyak dan ketika seharusnya buruh memiliki sedikit harapan, bahwa mereka memiliki dana simpanan di BPJS program JHT dan ketika di PHK sewaktu waktu dapat memanfaatkan JHT tersebut.” kata Alson Naibaho saat dijumpai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara.
“Yang seyogyanya bisa digunakan untuk sekedar bertahan hidup, atau sekedar membuka usaha kecil-kecilan sebagai upaya untuk adanya jaminan kelangsungan hidup kedepannya, namun semua itu sirna dengan dikeluarkannya Permenaker 02 tahun 2022 ini.” ungkapnya
“Kenapa harus sekarang saat kondisi pasca pandemi dan apa urgensinya? Permenaker itu harus dikeluarkan saat ini. Dimana nurani Menaker saat melihat kondisi buruh saat ini, PHK dimana mana, mencari pekerjaan juga susah,.” jelasnya
(RED/HTS/MKJ)




