Kamis, September 17, 2026

Batalkan Permenaker 02 Tahun 2022, Kesepakatan Rapat Bulanan DPC Kamiparho DKI Jakarta

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedrasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta adakan rapat rutin bulanan yang di ikuti perwakilan pengurus komisariat se DKI Jakarta. Minggu (13/02)

Agenda rutinitas ini dilakukan sebulan sekali, dengan mempertemukan pengurus komisariat tingkat perusahaan dengan pengurus DPC, dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta untuk membahas permasalahan yang saat ini terjadi di tingkat intern atau extern ketenagakerjaan.

Bertempat di Kantor KSBSI Cipinang Muara, hadir dalam agenda tersebut antara lain perwakilan tiap tiap pengurus komisariat se DKI Jakarta, beserta struktural pengurus tingkat Cabang DKI Jakarta.

BACA JUGA :   Ini Hasil Mediasi Buruh Dengan Manajemen PT Indomaguro, Terkait Rencana Mogok Kerja

Alson Naibaho dalam sesi acara pertemuan tersebut mengatakan bahwa, “untuk isu perburuhan ke luar, DPC FSB Kamiparho sepakat menentukan sikap, kaitanya dengan isu Permenaker no 02 tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bahwa, dengan tegas menolak atau batalkan Permenaker No 02 tahun 2022.” katanya.

“Selanjutnya kami akan menunggu intruksi dari Federasi yang saat ini sedang berkoordinasi dengan Konfederasi, apakah anantinya kami akan turun menyuarakan aspirasi buruh, atau dengan Litigasi.” terangnya

BACA JUGA :   KSBSI Gelar Pelatihan Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja PKWT dan PKWT

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saat pasca pandemi dimana kondisi buruh masih sekarat, persoalan PHK juga masih banyak dan ketika seharusnya buruh memiliki sedikit harapan, bahwa mereka memiliki dana simpanan di BPJS program JHT dan ketika di PHK sewaktu waktu dapat memanfaatkan JHT tersebut.” kata Alson Naibaho saat dijumpai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara.

BACA JUGA :   KAMIPARHO Gelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Bagi Anggota Sektor Perikanan di DKI Jakarta

“Yang seyogyanya bisa digunakan untuk sekedar bertahan hidup, atau sekedar membuka usaha kecil-kecilan sebagai upaya untuk adanya jaminan kelangsungan hidup kedepannya, namun semua itu sirna dengan dikeluarkannya Permenaker 02 tahun 2022 ini.” ungkapnya

“Kenapa harus sekarang saat kondisi pasca pandemi dan apa urgensinya? Permenaker itu harus dikeluarkan saat ini. Dimana nurani Menaker saat melihat kondisi buruh saat ini, PHK dimana mana, mencari pekerjaan juga susah,.” jelasnya

(RED/HTS/MKJ)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Buntut Demo UMP Pendudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Tersangka 2 Diantaranya Ditahan

Kamiparho.org-BANTEN, Massa aksi aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa dengan menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang, psalanya Gubernur Banten tidak terima....

Disela-sela Agenda ILO, Sulistri Sempatkan Berdiskusi Dengan PK FSB KAMIPARHO Hotel Novotel Manado

KAMIPARHO.ORG, MANADO - Sulistri, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) disela kegiatannya bersama ILO, menyempatkan...

Kuasa Hukum Buruh Banten Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamiparho.org-BANTEN, Kuasa hukum dari aliansi serikat pekerja/serikat buruh Banten ajukan upaya penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan terhadap dua rekan mereka yang jadi tersangka kasus...

Menaker: Pentingnya Sosialisasi K3 Inovatif dan Berbasis Digital di era Digitalisasi

Kamiparho.org-Bekasi-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dunia kerja saat ini terus mengalami transformasi digital yang begitu cepat, begitu pun dengan pola hubungan kerja menjadi lebih...