Kamis, September 17, 2026

Ini Dalil Pemerintah Tentang Manfaat JHT Akan Didapat Saat Usia 56 Tahun

Kamiparho.org-Jakarta, Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi buah bibir. pasalnya manfaat JHT akan didapat saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Karo Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan, regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

“Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim,” ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA :   Fokus dan Perhatian KSBSI Tahun Ini Mengangkat Isu Tentang Perubahan Iklim

Chairul mengatakan JHT bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

“Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya.

Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

BACA JUGA :   Bicara di IWD 2021 Supardi Tekankan Buruh Perempuan Kamiparho Upgrade Diri dengan Belajar

“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.

“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” sambungnya.

BACA JUGA :   Buruh Ancam Demo Bank BCA Pusat, Imbas Rencana Lelang PT Dutamegah Matra Keramik

Chairul mengatakan pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program ini akan dinamai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP,” ujarnya.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Buntut Demo UMP Pendudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Tersangka 2 Diantaranya Ditahan

Kamiparho.org-BANTEN, Massa aksi aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa dengan menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang, psalanya Gubernur Banten tidak terima....