Kamiparho.org-Jakarta, Ratusan Buruh mengelar aksi unjuk rasa di patung kuda Jakarta Pusat, adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini sedianya akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konsititusi (MK). Demo itu mengawal terkait Pembacaan Putusan MK, dan mendesak mencabut Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Kamis (25/11)
Massa aksi KSBSI diblokade kawat berduri saat tiba dipatung kuda oleh aparat kepolisian, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, sempat terjadi gesekan dengan barisan blokade kawat berduri akhirnya massa aksi KSBSI memutuskan melakukan orasi di samping Patung kuda arah MK atau didepan gedung indosat.

Sebelumnya KSBSI telah mengajukan gugatan pengujian formil dan materiil dengan nomor Perkara 103/PUU-XVIII/2020, dan agenda Sidang hari ini akan dimualai jam 10;00 wib dengan agenda Pembacaan Putusan dan dilakukan secara virtual, sementara Kuasa Hukum KSBSI dengan perkara 103/PPU-XVIII/2020 melakukan sidang di Kantor KSBSI Cipinang.
Selepas sidang ditunda dan dilanjutkan lagi pukul 14;00 wib, Yang Mulia Majelis Hakim Anwar Usman Ketua Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan bahwa undang-undang tersebut harus diperbaiki sampai 2 tahun kedepan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Yang Mulia Majelis Hakim Anwar Usman menjelaskan undang-undang ini masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. “Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secar permanen.

Supardi S.H MH selaku Kuasa Hukum KSBSI dalam Gugatan JR UU Cipta kerja dalam sambungan Watshap menjelaskan, “Berdasarkan putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil, KSBSI berpendapat UU Cipta Kerja dan 4 PP turunannya sudah kehilangan landasan hukum dan fatsun politik bernegara sejak hari ini.
“Walaupun MK kemudian menyatakan UU ini masih berlaku sampai 2 tahun kedepan.”
“Atas dasar itu KSBSI meminta Presiden untuk segera menerbitkan PERPPU pembatalan Klaster Ketenagakerjaan dan menyatakan kembali ke UU 13.” Pungkasnya (RED/HTS/KMP)




