Kamis, September 17, 2026

UU Cipta Kerja Dalam Perbaikan 2 Tahun Kedepan, Buruh Desak Kembalikan Ke UU 13

Kamiparho.org-Jakarta, Ratusan Buruh mengelar aksi unjuk rasa di patung kuda Jakarta Pusat, adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini sedianya akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konsititusi (MK). Demo itu mengawal terkait Pembacaan Putusan MK, dan mendesak mencabut Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Kamis (25/11)

Massa aksi KSBSI diblokade kawat berduri saat tiba dipatung kuda oleh aparat kepolisian, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, sempat terjadi gesekan dengan barisan blokade kawat berduri akhirnya massa aksi KSBSI memutuskan melakukan orasi di samping Patung kuda arah MK atau didepan gedung indosat.

BACA JUGA :   KMSSU Tuding Walikota Bitung Ingkar Janji Dan Tidak Berpihak Pada Pekerja/Buruh
Bokade Kawat berduri dari aparat kepolisian

Sebelumnya KSBSI telah mengajukan gugatan pengujian formil dan materiil dengan nomor Perkara 103/PUU-XVIII/2020, dan agenda Sidang hari ini akan dimualai jam 10;00 wib dengan agenda Pembacaan Putusan dan dilakukan secara virtual, sementara Kuasa Hukum KSBSI dengan perkara 103/PPU-XVIII/2020 melakukan sidang di Kantor KSBSI Cipinang.

Selepas sidang ditunda dan dilanjutkan lagi pukul 14;00 wib, Yang Mulia Majelis Hakim Anwar Usman Ketua Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan bahwa undang-undang tersebut harus diperbaiki sampai 2 tahun kedepan.

BACA JUGA :   Gelar Seminar, KSBSI Susun Kertas Posisi Terhadap UU P2SK dan Jaminan Sosial

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Yang Mulia Majelis Hakim Anwar Usman menjelaskan undang-undang ini masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. “Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secar permanen.

BACA JUGA :   Pembukaan Rakornas KSBSI 2021, Membangun Kontrak Sosial Baru Pasca Pandemic & UU Cipta Kerja
Supardi S.H MH selaku Kuasa Hukum KSBSI

Supardi S.H MH selaku Kuasa Hukum KSBSI dalam Gugatan JR UU Cipta kerja dalam sambungan Watshap menjelaskan, “Berdasarkan putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil, KSBSI berpendapat UU Cipta Kerja dan 4 PP turunannya sudah kehilangan landasan hukum dan fatsun politik bernegara sejak hari ini.

“Walaupun MK kemudian menyatakan UU ini masih berlaku sampai 2 tahun kedepan.”

“Atas dasar itu KSBSI meminta Presiden untuk segera menerbitkan PERPPU pembatalan Klaster Ketenagakerjaan dan menyatakan kembali ke UU 13.” Pungkasnya (RED/HTS/KMP)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Mencari Peta Jalan Menuju Industri Sawit Yang Berkeadilan

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Supardi, salah satu Steering Comitee JAPBUSI yang juga Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO mengatakan bahwa industri sawit terutama di sektor perkebunan...

Selamat menyambut Bulan Suci Ramdhan 1446 H.

Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minumpan Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) Wlmar Dumai Pelitung mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramdhan...

Sebagai Wadah bagi Pekerja Migran Purna, Kemnaker Luncurkan Migrant Mart

Kamiparho.org-Bandung, Untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan pasar swalayan kecil (minimarket) yang diberi nama Migrant Mart. Gagasan pendirian Migran Mart ini...

Buruh PT Tunas Kreasi Perkasa Makassar Ancam Mogok Kerja 22 Januari, Ini Tuntutannya

Kamiparho.org-Makassar, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) PT Tunas Kreasi Perkasa (TKP)...