Kamis, September 17, 2026

Ajukan 14 Tuntutan, FSB KAMIPARHO Kota Bitung, Lakukan Aksi Demo Disejumlah Titik

Bitung- Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) Kota Bitung, melakukan aksi damai disejumlah titik di kota Bitung pada, Selasa (5/5/2026).

Dalam aksi yang diikuti oleh puluhan buruh tersebut, ketua FSB KAMIPARHO Bitung, Rusdy Makahinda menyampaikan sejumlah tuntututan dibeberapa lokasi diantaranya, PT Indoworld, PT Futai, PT Delta, kantor Walikota, kantor Perumda Pasar dan berakhir di kantor DPRD Bitung, yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Bitung.

Adapun yang menjadi tuntutan para buruh diantaranya, :

1. Mendesak Menteri Tenaga Kerja merevisi atau menghapus Pasal 7 Ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 karena merugikan pekerja/buruh

2. Mendesak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara untuk membentuk UPTD Pengawasan di kabupaten/kota untuk mempermudah pengecekan tindak lanjut laporan karena yang terjadi saat ini, sangat sulit untuk mengecek progress laporan sehingga berpotensi terjadinya bisnis di balik laporan pekerja/buruh

3. Meminta APH untuk memeriksa dan mengaudit harta kekayaan seluruh pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara

BACA JUGA :   Berikut Pernyataan Resmi KSBSI Atas Putusan MK Terkait UU No 11 Tahun 2020

4. Mendesak Kepala Ombudsman Sulawesi Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala UPTD Pengawasan yang lambat menindaklanjuti laporan (dari Bulan Februari 2026, tidak jelas progressnya bahkan salah satu perusahaan yang dilaporkan membayar upah dibawah UMP, yaitu PT Futai Sulawesi Utara, melakukan PHK terhadap Ketua Serikat Buruh di perusahaan tersebut

5. Mendesak Kepala Balai UPTD Pengawasan Sulawesi Utara untuk memberikan hasil secara tertulis sebagai bukti pemeriksaan kepada pelapor dan menerbitkan penetapan selisih upah di PT Futai Sulawesi Utara

6. Mendesak Walikota Bitung untuk menerbitkan SK Dewan Pengupahan Kota Bitung dan SK LKS Tripartit Kota Bitung

7. Mendesak PT SPFI membayar THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan menghitung serta membayar kelebihan jam kerja pekerja/buruh

8. Mendesak PT Delta Pasifik Indotuna mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun, karena sampai hari ini hanya 3 program yang diikuti

Mendesak PT Indoworld membayar kompensasi berakhirnya PKWT, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuai kesepakatan

BACA JUGA :   Regulasi yang Tumpang Tindih, Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Maritim Lakukan Audiensi ke Kementerian KKP

10. Mendesak pimpinan Perumda Pasar untuk membayar selisih THR, karena hanya diberikan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan membatalkan demosi terhadap pekerja/buruh yang menjadi anggota dan pengurus serikat buruh di Perumda Pasar Kota Bitung

 

11. Mendesak Kantor Imigrasi untuk memulangkan TKA di PT Futai Sulawesi Utara, yang melakukan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh

 

12. Mendesak PT Futai Sulawesi Utara untuk menghentikan intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh, membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp. 4.002.000/bulan, membayar selisih gaji dari tahun 2024, membayar selisih THR dari tahun 2024, membayar selisih gaji bulan Februari 2026 yang hanya dibayar 30%, dan memberlakukan jam kerja serta hak-hak normatif pekerja/buruh lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

13. Agar DPRD Kota Bitung cepat merespon aspirasi buruh, secepat ajakan perjalanan dinas

BACA JUGA :   Dorong Sosial Diaog, Pengurus Kamiparho Lakukan Pertemuan Dengan Manajemen PT MNS Bitung

14. Mendesak Kapolres Bitung melalui Desk Ketenagakerjaan Kota Bitung untuk memproses dugaan tindak pidana di Bidang Ketenagakerjaan, diantaranya yang dilakukan oleh manajemen PT Futai Sulawesi Utara dan Direksi Perumda Pasar atas dugaan PHK, mutasi pengurus dan anggota serikat buruh di perusahaan

Rusdi Makahinda dalam orasinya berharap tuntutan yang disuarakan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bitung, manajemen Perumda Pasar Bitung, serta pimpinan empat perusahaan swasta yang terdiri dari PT Futai Sulawesi Utara, PT Indoworld, PT Delta Pasifik Indotuna, dan PT Sinar Purefoods Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para buruh. Ganap memastikan pihaknya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki guna memperjuangkan tuntutan di atas.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan para buruh, untuk selanjutnya diperjuangkan sesuai tupoksi yang melekat pada lembaga kami,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD, Ronal Kansil dan beberapa anggota DPRD Bitung.

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Pernyataan Sikap FSB KAMIPARHO Menyikapi Demonstrasi yang Semakin Meluas

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyikapi situasi dan kondisi terkini...