Kamiparho.org-Jakarta, Situasi terkini, aksi unjuk rasa di depan PT Kemang Food Industries ( Kemfood) masih terus berlangsung, puluhan buruh Kemfood yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO-KSBSI mengelar aksi damai, duduk duduk manis, sambil membentangkan spanduk, terpantau buruh sudah melakukan aksi sejak tanggal 9 September 2021 sampai berita ini diturunkan. Kamis (21/10/2021)
Aksi yang sudah memasuki bulan ke dua belum juga menemui titik terang, kapan situasi ini akan berakhir?. Tidak ada yang bisa memastikan ! Upaya upaya, juga sudah dilakukan antara kedua belah pihak, dari Bipartit, Tripartit, bahkan sampai Ke Pengadilan (PHI)
Permasalahan internal hubungan industrial antara Management PT Kemfood dengan Buruhnya, sejatinya bisa diselesaikan secara dialog sosial dengan musyawarah mufakat, mengedepankan itikad baik dan rasa tanggung jawab, sesuai apa yang di amanahkan Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang Undang Ketenagakerjaan, akan tetapi, masih menemui jalan buntu.
apa mau dikata.? Nyatanya, sejauh ini kedua belah pihak sudah menempuh jalan panjang, upaya upaya Hukum, upaya litigasi dan non litigasi di sebuah tatanan Perselisihan Hubungan Industrial.
Awal Mula Permasalahan
Ludiman selaku Ketua Serikat PT Kemfood, ketika memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan, Management Kemfood melakukan indikasi pelemahan pelemahan berserikat dengan mencoba masuk ke ranah rumah tangga organisasi PK F SB KAMIPARHO. Dari meminta up date keanggota serikat, serta meminta AD/ART Organisasi, “mereka mencoba mempelajari Serikat kami” kata Ludiman.
Perundingan Pembaharuan PKB Tahun 2018, yang dilaksanakan, secara Tatib dengan 4 kali pertemuan dan 2 kali tambahan waktu, sudah selesai dirundingkan. Tetapi Managemen tidak mengakui dan tidak mendaftarkan pembaharuan PKB tersebut ke Kemenakertrans, dengan alasan Pasal pasal yang diajukan management, banyak yang tidak disepakati.
Padahal jelas di salah satu pasal Tatib, ” pasal yang belum disepakati kembali ke pasal lama”. Dan apabila ada pihak yang berkeberatan terkait pasal yang belum disepakati, bisa menempuh sesuai mekanisme yang ada. “Maunya management, mereka pingin Menganti PKB, bukan untuk memperbaharui PKB, karena seluruh pasal didraf mereka diubah”. Ini kan gila” ungkap Ludiman.
Seiring tidak diakuinya hasil Perundingan Pembaharuan PKB PT Kemfood, management mulai mengeluarkan kebijakan kebijakan sepihak, antara lain ; melakukan pertemuan pertemuan yang melibatkan perwakilan karyawan, menghilangkan Check Of System (COS) tanpa alasan yang jelas.
Memindah Kantor Sekretariat Serikat ke bilik kecil, yang fungsi dan kegunaanya tidak memadai, beralasan ruangan kantor mau dipergunakan untuk gudang bahan jadi.
Diduga melanggar amanah isi Pasal PKB terkait Premi Hadir, dengan meniadakan uang premi hadir sebesar Rp.310.000,-, serta menangguhkan Tunjangan Masa Kerja,” padahal itu adalah Komponen Upah”,
Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, terhadap Sekertaris, wakil Ketua, bendahara, humas dan sebagian anggota serikat.
Tidak ada titik temu di Perundingan Upah Tahun 2019, sehingga menimbulkan terjadinya aksi mogok kerja dan unjuk rasa,
Indikasi tidak menyetorkan iuran BPJSTK Karyawan yang sudah dipotong (tertunggak). Selama kurang lebih satu tahun lebih, sehingga Karyawan tidak mendapatkan manfaat kepesertaan.
Dan sampai akhirnya, di tahun 2021 ini, indikasi pemberangusan Serikat Buruh di PT Kemfood masih dirasakan, Management mengeluarkan kebijakan sepihak, “merumahkan pengurus dan anggotanya sebanyak 50 orang”. Dan Terakhir mereka mem PHK kami, terhitung 14 hari, sejak Surat PHK diberikan (18-19 Oktober 2021)”. terang Ludiman.

Upaya Non Litigasi
Ludiman kembali menjelaskan, akibat gagalnya sebuah perundingan, sesuai amanah Undang Undang kami melakukan unjuk rasa didepan PT Kemfood, Jl Pulo Kambing No,11, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. sejak tanggal 9 September sampai sekarang,
Hari kedua kami aksi, pihak Management mengajak Serikat untuk bertemu di Kantor PT Sentra Food Indonesia.Tbk, Gedung Equity Tower,lantai 29. “hadir dalam pertemuan itu, Agustus Sani Nugroho, sebgai Direktur Utama, Eric Trinanda sebagai Direktur Operasional, Prayitno sebagai General Manager, Meitri Nuruh Huda sebagai HR Manager, hadir dari Serikat, Ludiman sebagai Ketua, Riski Suci Iqbal sebagai Bendahara, Anggi Mordiono sebagai Sekretaris, lagi lagi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan”. Kata Ludiman.
Menginjak sebulan kami aksi di depan PT kemfood tanpa ada hasil kesepakatan, kami bersama Korwil KSBSI dan masa solidaritas KAMIPARHO terpaksa melakukan aksi di depan Kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, dimana PT Sentra Food Indonesia.Tbk yang berkantor di Equity Tower, lantai 29, sebagai Induk Perusahaan dari PT Kemfood.
“Tetapi pihak Jajaran Direksi PT Sentra Food Indonesia.Tbk, kembali tidak menunjukkan itikad baik untuk berunding”. Ungkap Ludiman.
Upaya Litigasi
Perselisihan Hubungan Industrial antara Buruh dengan Management Kemfood, sejauh ini sudah memasuki Sidang pertama di Pengadilan Hubungan Industrial, PN Jakarta Pusat. Terkait gugatan THR 2020-2021, dan Tunjangan Masa Kerja yang belum dibayarkan.
Berawal gagalnya perundingan Bipartit, perselisihan Hubungan Industrial terkait belum dibayarkannya THR 2020,2021, dan ditangguhkannya tunjangan tetap sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Kami melanjutakan perjuangan kami sesuai mekanisme Litigasi,”
Dan sampai sekarang, perselisihan Hubungan Industrial terkait THR dan Tunjangn Tetap, “sudah memasuki Persidangan pertama di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) PN Jakarta Pusat”. Ungkap Ludiman.
Lebih lanjut, Perselisihan Hubungan Industrial terkait dirumahkannya karyawan, dengan hanya diberikan gaji sebesar 10% dari ketentuan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dengan syarat dan ketentuan. “sudah kami upayakan secara Bipartit, dan sekarang masih di proses Mediasi Sudinarkertrans Jakarta Timur, tinggal menunggu anjuran Mediasi”. Kata Ludiman.
Berangkat dari proses klarifikasi di Sudinakertrans Jakarta Timur terkait Perselisihan “Karyawan dirumahkan dengan gaji 10 %”, mengundang secara khusus dewan Direksi Kemfood yang bisa mengambil keputusan, hadir dari pihak Kemfood, Agustus Sani Nugroho, sebagai Direktur Utama PT Kemang Food Industries (PT Sentra Food Indonesia,Tbk) beserta jajarannya, sedang dari pihak Serikat, hadir Ludiman sebagai Ketua PK Serikat beserta jajarannya, akan tetapi di pertemuan tersebut juga tidak ada hasil yang disepakati,
“Perusahaan dalam hal ini, Agustus Sani Nugroho terkesan hanya mengugurkan Kewajibannya saja”. Masih jauh dari apa yang kami Tuntut, dipekerjakan kembali seperti sedia kala”. ungkap Ludiman.
Terakhir Perusahaan mengeluarkan kebijakan sepihak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung efektif 14 hari, sejak surat pemberitahuan PHK (18-19 Oktober 2021) terhadap karyawan yang dirumahkan. Dengan alasan efisiensi, dan sekaligus jawaban atas kegelisahan buruh yang dirumahkan, “sampai kapan kami dirumahkan”. PHK adalah sebuah jawaban” tandas Ludiman.
Namun nilai kompensasi PHK tidak sesuai dengan ketentuan, Management hanya akan memberikan setengah (0.5) dari ketentuan isi PKB (2 kali ketentuan).
Kalau boleh menilik kebelakang, dari rentetan kejadian dan perselisihan yang terjadi di ranah hubungan industrial PT Kemfood, kami selalu mengedepankan Itikad baik dan rasa tanggung jawab. Mengedepankan sosial dialog, perundingan, Bipartit, tripartit, “pun kemudian kami mengambil langkah non litigasi dengan aksi unjuk rasa adalah keterpaksaan”, dan masih dalam batas batas toleransi, “aksi damai” itu yang selalu diajarkan oleh organisasi KSBSI.
Dan tidak menutup kungkinan kedepan, setiap tindakan yang merugikan buruh akan direspon dengan tindakan lebih tegas, “mereka akan membayar mahal untuk ini”
sebagai organisasi besar, Federasi KAMIPARHO – KSBSI, akan terus memperjuangkan hak hak buruhnya, fokus dan perhatian organisasi akan diarahkan ke isu Kemfood” Pungkas Ludiman. (RED/HTS/KMP)




