Bitung – Bertubi-tubi, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) kota Bitung, Sulawesi Utara mendapatkan perlakuan diskriminasi dan kurangnya penghormatan terhadap kebebasan berserikat.
Diantaranya, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi terhadap Pengurus Komisariat FSB KAKMIPARHO PT. Futai Sulawesi Utara dan Demosi/ penurunan jabatan terhadap sejumlah Pengurus Serikat Buruh FSB Kamiparho di Perumda Pasar.
“Ini merupakan Indikasi adanya management Perusahaan yang tidak menjalankan hak normatif di Perusahaan karena management perusahaan yang melakukan intimidasi dan Diskriminasi terhadap Pengurus Serikat buruh biasanya karena untuk membungkam pengurus serikat buruh dalam menyuarakan dan menuntut hak normatif yang tidak dibayar.” kata Rusdianto Makahinda Ketua Dewan Pengurus Cabang FSB Kamiparho kota Bitung dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026).
Seperti yang terjadi PT.Futai Sulawesi Utara dimana Ketua Serikat Buruh FSB Kamiparho, Fransisco Anwar, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disaat menyuarakan dan menuntut agar direalisasikannya UMP Sulawesi Utara sebesar Rp 4.002.000/ bulan.

Atas berbagai permsalahan yang terjadi, FSB Kamiparho melakukan rangkaian audiensi dan Rapat dengar Pendapat ( RDP) DPRD Kota Bitung pada, Selasa 6 Mei 2026. untuk menyampaikan aspirasi terkait Upah dibawah upah minimum propinsi, THR tidak sesuai regulasi dan ketidakpatuhan pelaksanaan hak normatif lainnya di PT.Futai Sulawesi Utara dan upaya pembungkaman serta Dugaan intimidasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja / buruh sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang- undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Buruh.
Demikian juga yang terjadi di Perumda Pasar kota Bitung Sejumlah Pengurus dan Anggota serikat buruh FSB Kamiparho akibat menuntut selisih Tunjangan hari raya (THR) karena THR yg diterima hanya 1 juta mereka mengalami penurunan jabatan (Demosi).
“Kejadian ini adalah potret bahwa di Bitung Darurat Union busting (Pemberangusan Serikat Buruh) karena itu kami minta Agar Walikota harus bertindak untuk terciptanya hubungan industrial yg harmonis tanpa Diskriminasi dan intimidasi.” harap Rusdyanto Makahinda




