Kamis, September 17, 2026

Bitung Darurat Union Busting, FSB Kamiparho Minta Walikota Bertindak

Bitung – Bertubi-tubi, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) kota Bitung, Sulawesi Utara mendapatkan perlakuan diskriminasi dan kurangnya penghormatan terhadap kebebasan berserikat.

Diantaranya, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi terhadap Pengurus Komisariat FSB KAKMIPARHO PT. Futai Sulawesi Utara dan Demosi/ penurunan jabatan terhadap sejumlah Pengurus Serikat Buruh FSB Kamiparho di Perumda Pasar.

“Ini merupakan Indikasi adanya management Perusahaan yang tidak menjalankan hak normatif di Perusahaan karena management perusahaan yang melakukan intimidasi dan Diskriminasi terhadap Pengurus Serikat buruh biasanya karena untuk membungkam pengurus serikat buruh dalam menyuarakan dan menuntut hak normatif yang tidak dibayar.” kata Rusdianto Makahinda Ketua Dewan Pengurus Cabang FSB Kamiparho kota Bitung dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026).

BACA JUGA :   BPU Show BPJamsostek, Kini Pekerja Informal Berhak Atas Perlindungan dan Kesejahteraan

Seperti yang terjadi PT.Futai Sulawesi Utara dimana Ketua Serikat Buruh FSB Kamiparho, Fransisco Anwar, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disaat menyuarakan dan menuntut agar direalisasikannya UMP Sulawesi Utara sebesar Rp 4.002.000/ bulan.

Atas berbagai permsalahan yang terjadi, FSB Kamiparho melakukan rangkaian audiensi dan Rapat dengar Pendapat ( RDP) DPRD Kota Bitung pada, Selasa 6 Mei 2026. untuk menyampaikan aspirasi terkait Upah dibawah upah minimum propinsi, THR tidak sesuai regulasi dan ketidakpatuhan pelaksanaan hak normatif lainnya di PT.Futai Sulawesi Utara dan upaya pembungkaman serta Dugaan intimidasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja / buruh sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang- undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Buruh.

BACA JUGA :   6 Tuntutan Buruh Disampaikan Elly Rosita Silaban Di Depan Prabowo

Demikian juga yang terjadi di Perumda Pasar kota Bitung Sejumlah Pengurus dan Anggota serikat buruh FSB Kamiparho akibat menuntut selisih Tunjangan hari raya (THR) karena THR yg diterima hanya 1 juta mereka mengalami penurunan jabatan (Demosi).

“Kejadian ini adalah potret bahwa di Bitung Darurat Union busting (Pemberangusan Serikat Buruh) karena itu kami minta Agar Walikota harus bertindak untuk terciptanya hubungan industrial yg harmonis tanpa Diskriminasi dan intimidasi.” harap Rusdyanto Makahinda

BACA JUGA :   KSBSI Angkat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Anggota Kehormatan

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kongres VII FSB KAMIPARHO Di Bandung, Dibuka Langsung Oleh Presiden KSBSI

KAMIPARHO.ORG, BANDUNG - Kongres VII Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) resmi dibuka langsung oleh Presiden KSBSI, Elly...

Disela Agenda ILC ke-110 Jenewa, Presiden KSBSI Bertemu Dan Berdiskusi Dengan Sekjen ITUC

kamiparho.org-Disela rangkaian agenda International Labour Conference (ILC) ke-110 International Labour Organization (ILO), Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bertemu dan...