Kamis, September 17, 2026

Aturan Baru JHT, Buruh Makassar Merasa Dizalimi

Kamiparho.org-Makassar, Polemik permasalahan terkait tata cara pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) di usia 56 tahun, semakin mendapatkan respon yang tajam dari kalangan buruh dan masyarakat. Bahkan, bersasarkan pantauan kamiparho.org dari change.org, Minggu (13/02/2022), saat ini tercatat sudah 276.506 telah menandatanganinya.

Andi Kurniawan selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho-KSBSI Makassar mengatakan kepada kamiparho.org bahwa, “Dinamika politik di Negeri ini semakin tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh. Hampir setiap kebijakan sedikit demi sedikit mendegradasi hak2 buruh, mulai dari lahirnya sistem kerja outsourcing, kontrak, PP 78, UU Cipta Kerja dan sekarang Permenaker no 02 tahun 2022 terkait pencairan JHT.” katanya.

BACA JUGA :   Dorong Anak Muda Peduli Lingkungan, KAMIPARHO Apresiasi Kiprah Avatar Lingkungan

“Kesemuanya itu adalah kebijakan nyata ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat, berdalih investasi namun lagi-lagi rakyat yg di korbankan, dalam hal ini buruh, padahal buruh adalah jantung perputaran ekonomi yang seharusnya diperhatikan kesejahteraannya oleh negara, bukan malah membuat kebijakan yg justru mendegradasi hak-haknya, yang semakin jauh dari kata sejahtera, ungkap Andi Kurniawan

Andi kurniawan juga meminta kepada pemangku kebijakan untuk segera mencabut UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunananya dan juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menarik Permenaker no 02 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran jaminan hari tua.

BACA JUGA :   MK Kabulkan Gugatan PK FPE-KSBSI, Pensiun Karyawan PT Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

“Sebab ini sangat menyesatkan dan merugikan buruh sebagai manusia yg hidup di Negara yang merdeka.” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dan kalau boleh disimpulkan dari Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut adalah terkait isi pasal 5, yang berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

BACA JUGA :   Pelatihan Advokasi dan Paralegal, PK KAMIPARHO Diharapkan Dapat Membuat Surat Kuasa dan Gugatan

Pemerintah mendalilkan mengeluarkan peraturan baru tersebut justru untuk perlindungan. Karo Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan, regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

“Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim,” ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

DPC FSB KAMIPARHO-KSBSI Makassar Gelar Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB)

kamiparho.org-Makassar, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO) Makassar, menggelar agenda Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB) dengan...

Buruh PT Tunas Kreasi Perkasa Makassar Ancam Mogok Kerja 22 Januari, Ini Tuntutannya

Kamiparho.org-Makassar, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) PT Tunas Kreasi Perkasa (TKP)...

KSBSI Hadir Sekaligus Beri Masukan Dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB di Jerman

KAMIPARHO.ORG, JERMAN - Rekson Silaban, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat ini sedang menghadiri Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan...

Promosikan KILO 188, Jejaring SP/SB Sektor Perikanan Gelar Audiensi dengan AP2HI

Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan dalam upaya mengkampanyekan serta mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organisation 188 (KILO...

PK Mesindo Gelar Rapat Komisariat, Memilih Kepengurusan Periode 2021-2023

Kamiparho.org-JAKARTA, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Mesindo Tekninesia...