Kamiparho.org-Makassar, Polemik permasalahan terkait tata cara pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) di usia 56 tahun, semakin mendapatkan respon yang tajam dari kalangan buruh dan masyarakat. Bahkan, bersasarkan pantauan kamiparho.org dari change.org, Minggu (13/02/2022), saat ini tercatat sudah 276.506 telah menandatanganinya.
Andi Kurniawan selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho-KSBSI Makassar mengatakan kepada kamiparho.org bahwa, “Dinamika politik di Negeri ini semakin tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya kaum buruh. Hampir setiap kebijakan sedikit demi sedikit mendegradasi hak2 buruh, mulai dari lahirnya sistem kerja outsourcing, kontrak, PP 78, UU Cipta Kerja dan sekarang Permenaker no 02 tahun 2022 terkait pencairan JHT.” katanya.
“Kesemuanya itu adalah kebijakan nyata ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat, berdalih investasi namun lagi-lagi rakyat yg di korbankan, dalam hal ini buruh, padahal buruh adalah jantung perputaran ekonomi yang seharusnya diperhatikan kesejahteraannya oleh negara, bukan malah membuat kebijakan yg justru mendegradasi hak-haknya, yang semakin jauh dari kata sejahtera, ungkap Andi Kurniawan
Andi kurniawan juga meminta kepada pemangku kebijakan untuk segera mencabut UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunananya dan juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menarik Permenaker no 02 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran jaminan hari tua.
“Sebab ini sangat menyesatkan dan merugikan buruh sebagai manusia yg hidup di Negara yang merdeka.” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dan kalau boleh disimpulkan dari Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut adalah terkait isi pasal 5, yang berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Pemerintah mendalilkan mengeluarkan peraturan baru tersebut justru untuk perlindungan. Karo Humas Kemnaker Chairul Fadly mengatakan, regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.
“Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara itu, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan. Jadi, kalau sudah 10 tahun pun, sudah bisa diklaim,” ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
(RED/HTS/MKJ)




