KAMIPARHO.ORG, DEPOK – Harris Manalu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) mengatakan menjadi pengurus serikat buruh harus dapat mengadvokasi anggotanya. Untuk itu, dalam Pelatihan Advokasi dan Paralegal ini pengurus komisariat tingkat perusahaan diharapkan dapat memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial penting untuk diketahui, diantaranya tehnis pembuatan surat kuasa dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.” kata Hariis saat mengisi materi pelatihan advokasi dan Paralegal di Hotel Bumi Wiyata Depok, Minggu (18/06/2023).
Dalam kesempatan itu, Harris menerangkan tentang tehnis pembuatan surat kuasa dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait tahapan dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Isi surat kuasa khusus setidaknya memuat, Judul “Surat Kuasa”, Identitas Pemberi Kuasa, Nama Lengkap; Kewarganegaraan; Pekerjaan/Jabatan di Perusahaan; Alamat Sesuai KTP. Identitas Penerima Kuasa, Nama Para Penerima Kuasa; Nama dan Struktur Organisasi; Alamat Sekretariat/Kantor Organisasi.

Mencantumkan Kalimat “Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (jika
penerima kuasa lebih 1 orang). Mencantumkan kata “KHUSUS”. Mencantumkan pokok/inti perbuatan yang dikuasakan (Jika Penggugat); dan jika tergugat mencantumkan nomor perkara.
Uraian Perbuatan – perbuatan hukum yang dikuasakan sebagai lanjutan dari perbuatan hukum pokok yang dikuasakan
sebagai lanjutan dari perbuatan hukum pokok yang dikuasakan. Nama kota dan tanggal pembuatan surat kuasa. Materai secukupnya. dan Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Selanjutnya, para peserta pelatihan mengerjakan tugas kelompok untuk menyusun surat kuasa, mereka dibagi 4 kelompok untuk menyelesaikan studi kasus, dimana peserta diaharapkan dapat membuat surat kuasa seperti contoh kasus.
Sesi terakhir, Harris memberikan materi tentang gugatan, bagaimana membuat gugatan yang baik, isi gugatan mencakup apa saja, dan sesi ptaktik membuat gugatan.
Hadir dalam pelatihan tersebut, perwakilan pengurus komisariat PT Firs Marine Seafood, PT Indomaguro Tunas Unggul dan perwakilan pengurus komisariat yang ad di DKI Jakarta. Ketua Umum DPP FSB KMAIPARHO Supardi, Sekretaris DPP FSB KAMIPARHO Sulistri, Edy Irawan Ketua DPC FSB KAMIPARHO DKI Jakarata.
(RED/Handi)




