Kamis, September 17, 2026

Pelatihan Advokasi dan Paralegal, PK KAMIPARHO Diharapkan Dapat Membuat Surat Kuasa dan Gugatan

KAMIPARHO.ORG, DEPOK – Harris Manalu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) mengatakan menjadi pengurus serikat buruh harus dapat mengadvokasi anggotanya. Untuk itu, dalam Pelatihan Advokasi dan Paralegal ini pengurus komisariat tingkat perusahaan diharapkan dapat memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial penting untuk diketahui, diantaranya tehnis pembuatan surat kuasa dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.” kata Hariis saat mengisi materi pelatihan advokasi dan Paralegal di Hotel Bumi Wiyata Depok, Minggu (18/06/2023).

BACA JUGA :   FNV dan CNV (Serikat Buruh Belanda) Gelar Workshop Tentang Perjanjian Ekonomi CEPA-Sawit

Dalam kesempatan itu, Harris menerangkan tentang tehnis pembuatan surat kuasa dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait tahapan dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Isi surat kuasa khusus setidaknya memuat, Judul “Surat Kuasa”, Identitas Pemberi Kuasa, Nama Lengkap; Kewarganegaraan; Pekerjaan/Jabatan di Perusahaan; Alamat Sesuai KTP. Identitas Penerima Kuasa, Nama Para Penerima Kuasa; Nama dan Struktur Organisasi; Alamat Sekretariat/Kantor Organisasi.

Harris Manalu, Ketua LBH KSBSI

Mencantumkan Kalimat “Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (jika
penerima kuasa lebih 1 orang). Mencantumkan kata “KHUSUS”. Mencantumkan pokok/inti perbuatan yang dikuasakan (Jika Penggugat); dan jika tergugat mencantumkan nomor perkara.

BACA JUGA :   Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Kepengurusan PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi WIyata 2023-2025

Uraian Perbuatan – perbuatan hukum yang dikuasakan sebagai lanjutan dari perbuatan hukum pokok yang dikuasakan
sebagai lanjutan dari perbuatan hukum pokok yang dikuasakan. Nama kota dan tanggal pembuatan surat kuasa. Materai secukupnya. dan Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Selanjutnya, para peserta pelatihan mengerjakan tugas kelompok untuk menyusun surat kuasa, mereka dibagi 4 kelompok untuk menyelesaikan studi kasus, dimana peserta diaharapkan dapat membuat surat kuasa seperti contoh kasus.

BACA JUGA :   Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Citra Alpa Plastindo, Buruh Ancam Demo dan Adukan Ke Kemnaker

Sesi terakhir, Harris memberikan materi tentang gugatan, bagaimana membuat gugatan yang baik, isi gugatan mencakup apa saja, dan sesi ptaktik membuat gugatan.

Hadir dalam pelatihan tersebut, perwakilan pengurus komisariat PT Firs Marine Seafood, PT Indomaguro Tunas Unggul dan perwakilan pengurus komisariat yang ad di DKI Jakarta. Ketua Umum DPP FSB KMAIPARHO Supardi, Sekretaris DPP FSB KAMIPARHO Sulistri, Edy Irawan Ketua DPC FSB KAMIPARHO DKI Jakarata.
(RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Sembilan Usulan Pokok untuk UU Ketenagakerjaan Baru

Sesuai perintah Mahkamah Konsitusi, sudah harus ada UU Ketenagakerjaan baru selambatnya 31 Oktober 2026. OleH Rekson Silaban 10/07/2026 (Opini) Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan...

Jelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Begini Kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional.

Kamiparho.org- Jakarta, Agenda Pengupahan Nasional, Kemenakertrans menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas)...

Polemik Revisi UMP, Pengusaha Ancam Gugat, Pemprov DKI Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Kamiparho.org-JAKARTA, Polemik revisi Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pengusaha mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait revisi...

Rangkaian Konsolidasi Kamiparho, Hari Ini Giliran Kota Bitung Sulawesi Utara

Kamiparho.org-BITUNG, Rangkaian kunjungan konsolidasi yang dilakukan rombongan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO) -KSBSI...