KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Lusiani Julia, Program Officer Kantor ILO Jakarta mengatakan pentingnya mengambil peran sebelum masuk ke meja perundingan, dari persiapan negosiasi, saat di meja perundingan maupun setelah negosiasi. Dan menjadi penting pula kesetaraan gender dimasukkan dalam agenda perundingan bersama.
“Perlunya isu-isu gender dimasukkan dalam negosiasi perundingan bersama, karena perundingan bersama adalah mekanisme yang kuat untuk menegakan hak-hak pekerja perempuan dan memperluas perlindungan untuk isu-isu baru, misalkan Non-diskriminasi dan martabat di tempat Kerja, upah dan tunjangan, perlindungan maternitas, jam kerja, cuti, ijin kesehatan dan keselamatan kerja, hak-hak pekerja kontrak dan rentan.” kata Lusi saat membawakan materi pelatihan hak-hak pekerja perempuan dalam PKB, program Ship to Shore Rights SEA Project, Improving Working Condition of Workers Through Protecting Workers Rights and Social Dialogue di Hotel Golden Boutique Jakarta, (26/02/2023).
Lusi menambahkan, hal itu perlu dikonsultasikan dengan anggota serikat perempuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kekhawatiran mereka diidentifikasikan secara memadai dan menjadi prioritas.
Dalam mendorong peran perempuan di dalam perundingan PKB tentunya ada beberapa hambatan umum terhadap partisipasi perempuan, diantaranya, anggapan stereotip tentang kemampuan, preferensi dan peran perempuan. Sikap budaya dan agama terhadap peran perempuan. Tidak adanya dorongan atau adanya reaksi yang bermusuhan dari kolega, masyarakat atau anggota keluarga. Prosedur informal tentang nominasi atau pengangkatan pekerja tergantung pada jaringan yang ditetapkan laki-laki. Sebagian besar tanggungjawab keluarga dibebankan kepada perempuan sehingga tidak ada waktu untuk terlibat dalam kegiatan di luar rumah. Perempuan sendiri kurang memiliki keyakinan terhadap kemampuan diri. Kurangnya minat perempuan atau rendahnya pendidikan dan kesadaran tentang manfaat serikat pekerja. Rasa takut terhadap tindakan polisi dalam menangani aksi mogok dan demonstrasi, serikat pekerja sering dikaitkan dengan tindak kekerasan dan masalah.
Tahapan Perundingan
Langkah-langkah dalam persiapan negosiasi PKB diantaranya, menunjuk panitia perundingan untuk mempersiapkan negosiasi. Konsultasikan dengan anggota anda, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, untuk memastikan kebutuhan dan kekhawatiran mereka teridentifikasi. Meningkatkan kesadaran mengenai non-diskriminasi dan kesetaraan kepada anggota Serikat Pekerja/buruh dan juga kepada manajemen dan pengusaha. Kumpulkan daftar masalah dan biaya atas tuntutan anda. Prioritaskan tuntutan anda. Tunjuk tim negosiasi (upayakan ada perempuan masuk dalam tim) dan Persiapkan proposal.
“Persiapan untuk negosiasi dengan keterlibatan perempuan, gender balance sangat penting. Lalu kit juga harus memastikan prioritas isu yang mau dibawa ke perundingan dan itu dikonsultasikan kembali ke anggota sebelum masuk ke meja perundingan.” jelasnya.
Meningkatkan kesadaran atas isu kesetaraan dan non-diskriminasi kepada anggota sebelum negosiasi.
Misalnya melalui kampanye, upaya-upaya motivasi. artinya semua pekerja harus diuntungkan atas kebijakan non-diskriminasi dan apa manfaatnya untuk mereka. Penting untuk membangun dukungan dan mendapatkan dukungan dari semua anggota untuk isu kesetaraan dan non-dskriminasi. Juga mempromosikan kesadaran isu kesetaraan dan non-diskriminasi kepada pengusaha.
Lebih lanjut, pada tahapan di meja perundingan, Lusi menyarankan bagi tim negosiasi antara lain untuk, membuat proposal spesifik dan proposal balik. Minta klarifikasi bila anda tidak yakin atas tuntutan atau pernyataan pihak lain. Pertanyakan argumen pihak lain untuk memperkuat argumen anda. Bersiaplah untuk membuat kesepakatan, namun lakukan bila anda mendapatkan balasan. Jangan berikan apapun secara gratis. Kaji dan kaji ulang, harus kreatif. Cobalah untuk memahami mengapa pihak lain menolak usulan anda serta cari isu lain yang bias mendapatkan kesepakatan.
“Bila anda tidak yakin, jelaskan bahwa kesepakatan dalam negosiasi ini sifatnya tentative/sementara sampai ada persetujuan dari anggota serikat.” ungkap Lusi.
Tahapan selanjutnya yakni setelah negosiasi, perlunya tindak lanjut setelah negosiasi melalui langkah diantaranya, Sebarluaskan kesepakatan perundingan bersama untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota, terutama pekerja perempuan dankelompok lainnya yang rentan. Monitor pelaksaan perjanjian. Buat mekanisme pengaduan internal untuk menangani isu-isu diskriminasi.
Dalam kesempatan tersebut, Lusi juga memberikan tugas kelompok bagi para peserta, Ia memberikan contoh kasus pemutusan hubungan kerja pada karyawan perempuan di perusahaan pengolahan hasil laut dan dipraktikkan langsung di perundingan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha. (RED/HTS/MKJ)




