Kamis, September 17, 2026

Pelatihan Sektor Perikanan Kamiparho, Alson Jelaskan Tentang PKB Menurut Undang-Undang

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Alson Naibaho Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB Kamiparho dalam sesi pemateri pelatihan tehnik PKB lebih menyoroti tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam kontek PKB menurut UU No. 13 tahun 2003 Pasal 116-135 dan Permenaker No. 28 tahun 2014.

“PKB adalah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.” kata Alson saat membawakan materi tentang PKB di Hotel Golden Boutique Jakarta, Sabtu (25/02/2023).

UU 13/2003 Pasal 1 angka 21 : PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Mengapa perusahaan memerlukan PKB? Pada dasarnya, PKB bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan, melainkan sarana untuk memuat kesepakatan baru jika hal ini dibutuhkan oleh kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja). PKB dibuat melalui sebuah perundingan, kemudian didaftarkan pada Dinas terkait, dan isinya mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.” jelasnya.

Lebih lanjut Alson mengatakanlLalu apakah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu sama dengan Perjanjian Kerja? “Tentu berbeda. Perbedaan mendasar dari keduanya, antara lain Perjanjian Kerja dibuat oleh perusahaan, sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disusun bersama-sama oleh perusahaan dengan serikat pekerja melalui perundingan. Selain itu, Perjanjian Kerja Bersama merupakan komitmen antara perusahaan dengan karyawan secara individu, sedangkan PKB mengikat perusahaan dan seluruh karyawan.” ungkapnya.

BACA JUGA :   Pastikan K3 Bagi Buruh Saat Dan Pasca Pandemi, ILO Gelar Kompetisi Video Semenit

Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan PKB?. Pengusaha dan serikat pekerja/perkumpulan serikat pekerja, atau perkumpulan pengusaha dengan serikat pekerja/perkumpulan serikat pekerja.

“Jika dalam sebuah perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja, maka yang berhak maju dalam perundingan PKB mewakili pekerja adalah serikat yang anggotanya minimal 50% dari jumlah karyawan perusahaan itu. Namun, apabila semua serikat pekerja jumlah anggotanya kurang, maka perlu berkoalisi dengan serikat pekerja lain sampai jumlah anggotanya 50% lebih. Atau, bisa juga meminta dukungan dari karyawan lain di luar anggota serikat pekerja.” bebernya.

Demikian juga, berapa banyak PKB yang diizinkan berlaku di sebuah perusahaan? Satu perusahaan hanya dapat memiliki satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saja, yang berlaku bagi seluruh pekerjanya.

“Untuk perusahan yang memiliki kantor cabang, PKB induk akan berlaku di semua cabang, dan boleh dibuat PKB turunan untuk masing-masing cabang. Sedangkan untuk perusahaan yang tergabung dalam satu grup, tetapi masing-masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.” tutupnya.

UU No. 13 tahun 2003 Pasal 123 menerangkan,
(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 126
(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
(3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan.

BACA JUGA :   Aliansi Just Transition Gelar Diskusi Soroti Kerangka Kerja yang Digagas Oleh JETP Indonesia

Permenaker 28 tahun 2014 Pasal 21 tentang Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tujuan pembuatan tata tertib;
b. susunan tim perunding;
c. lamanya masa perundingan;
d. materi perundingan;
e. tempat perundingan;
f. tata cara perundingan;
g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
h. sahnya perundingan; dan
i. biaya perundingan.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kerja layak, K3 dan Gender, ILO Gelar Pelatihan Komunikasi dan Kampanye Bagi Stakeholder Sektor Sawit dan Perikanan

Permenaker 28 tahun 2014 Pasal 17 Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila:
a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan
b. memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Ship to Shore Right SEA Project atau proyek ILO untuk sektor perikanan yang fokus terhadap isu ketenagakerjaan khususnya membangun kapasitas buruh di sektor perikanan. Hadir dalam agenda pelatihan ini diantaranya peserta yang berasal dari perwakilan anggota dan Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho PT Indomaguro Tunas Unggul dan PT Firs Marine Seafood Indonesia.

Sebelumnya, Supardi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) mengatakan bahwa pencapaian proyek ILO untuk sektor perikanan ini harus jelas pencapaiannya, Ia meminta peserta untuk dapat mengikuti pelatihan dengan serius.

“Proyek ILO ini hanya 1 tahun, berangkat dari keseriusan kita akan kondisi teman-teman di sektor perikanann yang jarang sekali tersentuh oleh pelatihan dan pendidikan.” kata Supardi saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka pelatihan Tehnik Negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Golden Boutique Jakarta, Sabtu (25/02/2023).

(RED/HTS/MKJ).

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

DPC FSB KAMIPARHO Kabupaten Sambas Gelar Demo Tolak Tapera

KAMIPARHO.ORG, SAMBAS - Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar aksi...

Tolak Upah Murah! Buruh Pontianak Serukan Aksi Unjuk Rasa Tolak UMK

Kamiparho.org-PONTIANAK, Penolakan Hasil Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 tampaknya gencar dilakukan di Daerah Daerah, pasalnya penetapan UMK menggunakan aturan Peraturan Pemerintah (PP)...