KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Federasi Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) hari ini melakukan pertemuan dengan Manajemen Pusat PT KPN Corp. Hal ini terkait pembahasan mengenai permasalahan serta solusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi di anak usaha perusahaan PT KPN Corp di daerah.
Tampak dalam pertemuan tersebut berjalan dengan hangat dan cair, walaupun pertemuan di tempat informal, tetapi tidak mengurangi rasa hormat, kedua belah pihak sama-sama mengedepankan rasa tanggung jawab dan penuh hikmah. Perwakilan dari Manajemen PT KPN Corp diwakili oleh Memed Kosasih selaku HRD KPN pusat didampingi staf khusus Legal yakni, Andre. Sementara dari DPP KAMIPARHO turut mendampingi Ketua Umumnya, yaitu Sulsitri, Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO.
Supardi, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pertemuan hari ini dengan manajemen KPN pusat, terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi khususnya yang berada di anak perusahaan PT KPN Corp yang berada di daerah.
“Pertemuan dengan HO KPN Group dengan agenda pembahasan permasalahan di kepengurusan komisariat FSB KAMIPARHO PT WKN Bengkayang 1, Kabupaten Bengkayang, provinsi Kalimantan barat.” kata Supardi di sebuah restoran di Jakarta, Jum’at (21/07/2023).
Terkait permasalahan bagi karyawan yang habis masa kontrak maupun yang perpanjang masa kontrak kerja. Supardi menegaskan bahwa, perusahaan akan membayarkan kompensasi 1 bulan upah (sesuai ketentuan pasal 15 PP 35).
Lebih lanjut, Supardi menambahkan bahwa untuk permasalahan tentang status karyawan dengan Syarat Kerja Khusus (SKU) pabrik, ada 2 orang akan di tinjau kembali berdasarkan jenis pekerjaanya.
“Lalu untuk perselisahan hubungan industrial terkhusus permasalahan yang dialami oleh Sdr Bunyamin, piahk Manajemen KPN Corp akan menunggu anjuran dari Disnaker setempat terlebih dahulu, dan akan dipelajari lebih lanjut, sebelum memetusukan solusinya.” jelas Supardi.
Sementara untuk permasalahan tentang Peraturan Perusahaan (PP), setelah masa berlaku habis akan di negosiasikan kembali, mudah-mudahan akan naik kelas, menjadi PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Dalam kesempatan yang sama, Memed Kosasih, Manager HRD PT KPN Corp menegaskan bahwa, selama hal itu terkait permaslahan normatif, pihaknya akan melaksanakan sesuai ketentuan undang-undang. Dan untuk permasalahan yang sedang berproses perselishan hubungan industrial, pihaknya akan menunggu anjuran dari Dinas terkait terlebih dahulu, sebelum nantinya akan memutuskan atau mencari solusi dari permasalahan tersebut. (RED/Handi)




