Kamis, September 17, 2026

Peserta JHT BPJAMSOSTEK, Kini Bisa Memiliki Rumah BTN

Kamiparho.org- Jakarta, Dalam sesi sambutan pembukaan Rakornas KSBSI 2021, di Hotel Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis ( 28/10/2021), Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJAMSOSTEK menjelaskan bahwa,

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual, tadi sebelum saya kesini,

Anggoro Eko Cahyo dalam pidatonya, menjelaskan tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,

BACA JUGA :   FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Penguatan Berorganisasi Sekaligus Sosialisasi Program JKP

MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Dirinya juga mengajak kepada kawan kawan Buruh KSBSI, Ayo kita sama sama mensosialisasikan program manfaat tambahan ini.

Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.

BACA JUGA :   Sidang PKPU PT Dutamegah Matra Keramik Hari Ini Ditunda, Kuasa Hukum Buruh Bilang Begini

Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.

BACA JUGA :   Polisi Gelar Perkara Dugaan Pengelapan Iuran BP Jamsostek Hotel Sahid Kawanua

Sumber : kumparan , bpjsketenagakerjaan.go.id

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Silaturahmi Dengan Asosiasi Driver Ojek Online, Alson Sampaikan Harapanya

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedersai Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) lakukan silaturahmi...

Buruh Kecewa Dengan Terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022

kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat...

Jejaring Serikat Pekerja Buruh Perikanan Gelar Serangkaian Audiensi Dorong Implementasi KILO 188

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Jejaring Serikat Pekerja Buruh Perikanan Indonesia kembali menggelar audiensi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Selasa (24/06/2026). Pertemuan ini...