Kamiparho.org-Jakarta, Demo buruh hari ini, yang digelar oleh massa aksi KSBSI yang dipimpin langsung oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, sedianya telah difasilitasi oleh Pihak Kepolisian untuk menyerahkan Surat Permohonan ke Presiden RI melalui kantor Kesekretariatan Negara, Jakarta Pusat, jumat (10/12)
Seperti dikutip dari Bunyi surat Permohon penerbitan PERPPU Pembatalan bab IV (Klaster ketenagakerjaan) UU Cipta Kerja,
Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) untuk menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV (klaster Ketenagakerjaan) tidak berlaku.
Dan agar tidak terjadi kekosongan hukum dinyatakan pasal-pasal dalam 4 (empat) Undang-Undang yang diubah dan ditambahkan dalam UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku sembari dibentuk Tim Sinkronisasi Undang-Undang di bidang Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, perwakilan KSBSI diterima langsung oleh staf Kementerian Sekretariat Negara, yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian.
Haris Isbandi salah satu Kuasa Hukum yang ikut dalam perwakilan menjelaskan bahwa, “tadi yang menerima stafnya Sekretariat dan nantinya surat tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.” katanya (RED/HTS/KMP)
Tonton Video Lengkapnya disini




