KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Pentingnya serikat pekerja/serikat buruh membekali dengan pemahaman yang lebih tentang Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas Hak Asasi Manusia. Dimana, HRDD merupakan sebuah proses manajemen risiko yang proaktif dan berkelanjutan bagi bisnis untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia dalam operasinya dan rantai pasokannya.
“HRDD untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan, serta meningkatkan reputasi dan keberlanjutan perusahaan.” kata Sulistri, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO saat menyampaiakn materinya tentang “Praktek Bisnis yang Bertanggung Jawab untuk Pekerjaan
Layak di Indonesia dari Prespektif Serikat Buruh dalam Seminar Praktik Bisnis Yang Bertanggung Jawab untuk Pekerjaan Layak Indonesia yang diinisiasi oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, di Jakarta, Rabu (08/10/2025).
Sulistri menegaskan bahwa serikat buruh dapat ikut berpartisipasi dalam penyusan peraturan terkait dengan HRDD, Memperluas strategi nasional untuk mendorong implementasi
HRDD, ikut ambil bagian dalam penilaian dampak hak asasi manusia, kemudian dapat memonitoring dan evaluasi implementasi HRDD.
“Sebagai serikat buruh, juga dapat mengorganisasi kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan pelatihan tentang kerja layak, Menggerakkan mekanisme penyaluran keluhan jika terjadi dampak buruk terhadap hak-hak tenaga kerja & hak asasi manusia.” tegas Sulistri.

Seminar tentang HRDD ini bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan dibuka langusng oleh Simrin Singh selaku Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste.
Seperti diketahui, IILO melalui komitmennya terhadap rantai pasokan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan memiliki komponen utama anatara lain, Analisis dan penelitian untuk lebih memahami dan menginformasikan tindakan untuk mengatasi kesenjangan dan peluang pekerjaan layak dalam rantai pasokan terpilih (sebagaimana didefinisikan oleh konstituen tripartit ILO dan mitra industri).
Pengembangan perangkat, kebijakan, saran, dan pelatihan untuk memungkinkan tindakan oleh konstituen dan pemangku kepentingan utama lainnya. Mendukung konstituen tripartit ILO dan para pemangku kepentingan industri untuk mengadopsi kebijakan dan tindakan yang memajukan pekerjaan layak dalam rantai pasokan ini (termasuk produsen/pemasok tingkat bawah), dan Mendukung konstituen dan mitra industri Jepang dan multinasional untuk melaksanakan komitmen nasional terhadap bisnis dan hak asasi manusia melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) baru dan panduan uji tuntas.
Peserta seminar yakni khususnya Mahasiswa diharapkan dapat meningkatnya pemahaman tentang pekerjaan layak dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab di antara para pemangku kepentingan terkait, khususnya pemangku kepentingan yang terkait dengan universitas.
Teridentifikasinya tantangan dan peluang dalam mempromosikan dan menerapkan Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dalam Jaringan Universitas. Proposal dan rekomendasi awal terkait pengembangan jaringan universitas untuk mempromosikan pekerjaan layak dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Hadir sebagai peserta seminar yakni sebanyak Lima puluh (50) peserta, termasuk dosen, mahasiswa, dan alumni Fakultas Hukum Jentera, beserta sejumlah perwakilan Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Pekerja, media.
Hadir juga sebagai narasumber yakni Sofia Alatas selaku Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Lany Harijanti perwakilan dari Global Reporting Initiative selaku Manajer Program Regional/Wakil Ketua Komite Pelaksanaan Hak Asasi Manusia KADIN, Asfinawati Pengajar STH Indonesia Jentera, Tauvik Muhamad selaku koordinator Proyek ILO RISSC. (RED/Handi)




