Kamiparho.org-PONTIANAK, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO – KSBSI Kabupaten Landak mengelar aksi damai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kamis (9/12).
Hadir dalam agenda ini, sekita 32 orang perwakilan buruh dari pengurus DPC FSB Kamiparho Landak, Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Januarius Jono yang sedianya akan menyuarakan beberapa tuntutan buruh, yang diantaranya,
1). Segera ralat pernyataan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, yang menyatakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak tidak berwenang memediasi perselisihan hubungan industrial.
2). Tetapkan sangsi bagi perusahaan nakal ( HPI AGRO ) yang PHK karyawan tanpa pesangon dan segera bayar kan hak hak karyawan.
3). Turunkan kepala dinas karena tidak bersifat netral.
4). Cabut SK mediator yang telah menjadi saksi perusahaan di pengadilan.
5). Tempatkan mediator dan badan pengawas tenaga kerja khusus di kabupaten Landak.
Dilansir dari halaman Radarnusantara.com, Menanggapi tuntutan massa buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Manto, menyampaikan bahwa Kadisnaker Kabupaten Landak tidak berwenang dalam mengambil kebijakan yang sudah menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Bukan kewenangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, melainkan kewenangan Menteri dengan ada usulan Bupati dan Gubernur.
Untuk menetapkan sangsi kepada perusahaan yang nakal. Kedepan akan membuat tim untuk melaksanakan investigasi dan melihat fakta di lapangan.
“Sebab tidak ada kebijakan serta merta untuk mengeluarkan sangsi terhadap Perusahaan tanpa bukti akurat,” katanya.
Lanjut Manto, terkait tuntutan untuk menurunkan dirinya dari kepala dinas tenaga kerja, Ia pun menyampaikan bahwa dirinya tinggal menunggu hari, paling lambat Januari. Sebab masa bakti sudah habis pada bulan Januari tahun 2022.
“Semoga pejabat kepala dinas kedepan lebih baik dan bijaksana,” ucapnya.
Sedangkan yang berhak mencabut SK menempatkan pegawai Naker sebagai saksi di Pengadilan adalah kewenangan Menteri Tenaga Kerja.
“Jadi bukan kewenangan saya selaku Kadis Naker Provinsi,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, kedepan pihaknya akan mengkaji kembali untuk menempatkan mediator di setiap Kabupaten. Ia juga sangat menyangkan jika ada hal-hal yang kurang pas di lakukan oleh perusahaan.
“Intinya kami dari Dinas Tenaga Kerja menerima apapun keluhan dan kendala para buruh. Sebab kami selalu kedepankan komunikasi. Kedepannya nanti rekan-rekan KSBSI sekiranya kurang puas atau tidak sepaham, silahkan tempuh jalur hukum normatif di negara kita,” pungkasnya. (RED/HTS/KMP)




