Kamis, September 17, 2026

Ini Kata Pengacaranya Gubernur Banten, Proses Hukum Terhadap Buruh Banten Tetap Berjalan

Kamiparho.org-BANTEN, Kuasa hukum sekaligus Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro menjelaskan bahwa proses hukum pidana terhadap buruh tetap berjalan, meskipun dalam tekanan dari beberapa pihak meminta untuk dicabut.

“Proses hukum terhadap oknum buruh yang menjadi para pelaku perusakan tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kami percayakan penanganan perkara hukumnya kepada pihak Polda Banten,” kata Asep dikutip dari detik.com di Serang, Banten, Rabu (29/12/2021).

Soal pencabutan laporan ke polisi, itu menurutnya tergantung dari sikap pimpinan serikat buruh baik di nasional dan daerah. Jika memang merasa ada kesalahan dan permohonan maaf, maka bisa dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke gubernur.

BACA JUGA :   Presiden SP/SB Gelar Pertemuan Dengan Kadin Bahas Isu Ketenagakerjaan.

“Jika mereka menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada gubernur Banten serta berjanji tidak akan melakukan tindakan anarkisme serta tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum gubernur selaku pimpinan pemerintah daerah serta ada jaminan keamanan,” ujarnya.

Jika syarat itu dipenuhi, gubernur bisa mempertimbangkan pencabutan laporan ke polisi. Gubernur katanya menjaga marwah dan wibawa kehormatan pemerintah agar tidak diinjak-injak oleh perilaku tidak terhormat.

“Agar tidak diinjak-injak oleh perilaku premanisme dan anarkisme yang berlindung dibalik jubah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :   Perlunya Penguatan PKB yang Responsif Gender untuk Mendorong Perlindungan Pekerja Perikanan

Busro sendiri menyayangkan berbagai pihak yang menyudutkan posisi gubernur atas insiden penggerudukan buruh ke kantornya dalam aksi revisi UMP-UMK pekan lalu.

Ada orang-orang yang ia anggap memanfaatkan kejadian itu sebagai mencari komoditas politik mencari simpati buruh. Padahal ia anggar pernyataan-pernyataan mereka memperkeruh dan malah membuat konfrontasi.

“Para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar diam dan tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kuasa hukum dari aliansi serikat pekerja/serikat buruh Banten ajukan upaya penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan terhadap dua rekan mereka yang jadi tersangka kasus pendudukan kantor gubernur yang saat ini ditahan di Polda Banten.

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Dukung Penuh Perjuangan Buruh Hotel Bumi Wiyata

Seperti diketahui dari 6 dipanggil polisi 2 diantarnya dilakukan penahanan, seperti dikutip dari halaman Detik.com “Melakukan upaya hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertimbangan pertama normatif hukum, kedua pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga.”

“Ada salah satu orang yang juga baru punya bayi kembar juga,” kata Afif Johan, Ketua Tim Hukum KSPSI AGN di Polda Banten, Jalan Syech Nawawi, Selasa (28/12/2021).(RED/HTS/KMP)

 

Tonton video video you tube hanya di Media Kamiparho Jakarta

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

DPC FSB KAMIPARHO-KSBSI Makassar Gelar Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB)

kamiparho.org-Makassar, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO) Makassar, menggelar agenda Rapat Koordinasi Cabang (RAKORCAB) dengan...