Kamis, September 17, 2026

Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP

kamiparho.org-Jakarta, Untuk memperoleh manfaat JKP harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKT 3 bulan sejak PHK. jika tidak akan hangus.

Pemberitahuan PHK

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK), yang memuat data minimal:

  • nama dan alamat domisili perusahaan;
  • nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
  • nama dan alamat domisili pekerja;
  • nomor kepesertaan peserta pada BPJS Ketenagakerjaan;
  • nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • tanggal lahir pekerja;
  • nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  • nomor dan/atau tanggal bukti PHK.

Formulir tersebut disertai lampiran bukti PHK, yang dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik, yaitu:

  • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial (“PHI”) dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • Petikan/putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemberitahuan PHK tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, tetapi juga dapat dilakukan oleh peserta. Dalam hal ini, peserta dapat memberitahu PHK dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan bukti PHK sebagaimana telah disebut di atas maksimal sampai akhir pengajuan manfaat JKP.

BACA JUGA :   Serap Aspirasi Revisi Aturan JHT, Kemnaker Adakan Diskusi Dengan Buruh

Pengajuan Manfaat JKP

Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan:

  • surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali; dan
  • nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta maksimal 3 hari kerja. Dalam verifikasi data, BPJS Ketenagakerjaan melakukan klarifikasi kepada peserta atau pengusaha atas bukti PHK.

Dalam hal hasil verifikasi data tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu pengusaha/peserta secara daring/luring.

Berdasarkan pemberitahuan itu, pengusaha/peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan secara daring/luring.

Pemberian Manfaat JKP

  1. Manfaat uang tunai
    Penerima manfaat yang mengajukan manfaat JKP berhak atas manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut: Uang tunai bulan ke-1, Dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat dalam SIK. Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6. Uang tunai bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yakni pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1.[20] Sedangkan uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6. Manfaat uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 dibayarkan dengan ketentuan: Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dibuktikan dengan: Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan; atau Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan. Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
  2. Manfaat akses informasi pasar kerja, Penerima manfaat yang telah melakukan asesmen/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja dapat mengikuti konseling karir/mencari pekerjaan dalam SIK. Bagi yang mengikuti konseling, akan memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja dalam SIK. Patut diperhatikan, penerima manfaat yang telah mendapatkan pekerjaan harus melaporkan penempatannya melalui SIK maksimal 7 hari kerja sejak diterima bekerja.
  3. Manfaat pelatihan kerja, Manfaat pelatihan kerja diberikan 1 kali selama masa pemberian manfaat JKP kepada penerima manfaat yang: -belum mendapatkan pekerjaan; dan-telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja untuk mengikuti pelatihan kerja.
BACA JUGA :   Korwil KSBSI Banten Gelar Rapat Konsolidasi Sikapi Aturan JHT, Berikut Hasil Rapatnya

Berikut prosedur memperoleh manfaat pelatihan kerja:

  • Mengikuti konseling karir untuk memperoleh rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja/petugas antarkerja.
  • Memilih jenis pelatihan kerja yang akan diikuti melalui SIK.
  • Melakukan pendaftaran di Lembaga Pelatihan Kerja dengan memasukkan kode nomor tertentu hasil dari rekomendasi konseling karir.
  • Memperoleh sertifikat pelatihan kerja, jika telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan kerja.[31]
  • Melaporkan pelatihan kerja yang telah diselesaikan melalui SIK maksimal 7 hari kerja setelah pelatihan kerja selesai.
  • Mengisi survei kebekerjaan pada SIK.
BACA JUGA :   Bertemu Manajemen Wilmar Group, KAMIPARHO Tegaskan Komitmen Sosial Dialog Dalam Hubungan Industrial Yang Harmonis

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pekerja selama memanfaatkan pelatihan kerja, yakni:

  • Penerima manfaat mengikuti pelatihan kerja sesuai jenis dan jadwal pelatihan kerja yang telah dipilih dan wajib menyelesaikan seluruh proses pelatihan kerja tersebut.
  • Penerima manfaat dapat mencari pekerjaan selama masa tunggu dimulainya pelatihan kerja. Tapi, jika ia memperoleh pekerjaan selama masa tunggu tersebut, ia dianggap mengundurkan diri dari pelatihan kerja.
  • Jika penerima manfaat memperoleh pekerjaan saat pelatihan kerja dilaksanakan, ia dapat menyatakan untuk tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah melakukan pelatihan kerja.
  • Setelah menyelesaikan pelatihan kerja, penerima manfaat dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja.

Maksimal Pemberian Manfaat

Hak atas manfaat JKP diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja, yakni rentang waktu seseorang mulai bekerja sampai dengan batas usia menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:

  • Manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan.
  • Manfaat JKP ke-2 diajukan peserta minimal setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama.
  • Manfaat JKP ke-3 diajukan peserta minimal setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua. (RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

PK Hotel Bumi Wiyata Depok Gelar Sosialisasi Hasil Perundingan Upah Tahun 2022

Kamiparho.org-JAKARTA, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Bumi Putera Wisata (Hotel...

Serikat Buruh PT Swadaya Indopalma Banyuasin Sumsel Berhasil Tandatangani PKB

Kamiparho.org-Banyuasin, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT...