Kamis, September 17, 2026

Pendaftaran, Iuran, Dan Manfaat kehilangan pekerjaan (JKP).

Kamiparho.org-JAKARTA, Aturan main Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tertuang dalam Pasal 82 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) sebagai salah satu jenis program jaminan sosial.

Kini JKP tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021).

JKP berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 37/2021 diartikan sebagai, jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Adapun JKP ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat, dan pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program JKP ini.

Tata Cara Pendaftaran

Pekerja yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial serta merta menjadi peserta JKP terhitung sejak tanggal PP 37/2021 diundangkan. Untuk pekerja yang baru direkrut, pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak tanggal mulai bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan maksimal 1 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.

BACA JUGA :   Dyahtanti Bicara Pelaksanaan Pengawas Ketenagakerjaan

Pengusaha diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial.

Pendaftaran ini dilakukan secara daring atau luring dan diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sehingga, untuk pekerja lama yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial akan otomatis menjadi peserta JKP. Sedangkan jika Anda akan merekrut pekerja baru, Anda perlu mendaftarkan pekerja paling lama 30 hari setelah ia mulai bekerja.

Iuran dan Sumber Pendanaan

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran JKP bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.

Pemerintah pusat membayar iuran sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM (Jaminan Kematian).

Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah upah terakhir pekerja yang didaftarkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah, yang untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Dalam hal pengusaha menunggak iuran JKK dan JKM yang jadi sumber pendanaan JKP sampai dengan 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai ke peserta.

BACA JUGA :   ILO Gelar Diskusi Tentang K3, Menyikapi 2 Konvensi ILO Yang Belum Diratifikasi Oleh Pemerintah RI

Lalu pengusaha tetap wajib melunasi tunggakan iuran meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai itu.

Tapi jika pengusaha menunggak iuran JKK dan JKM itu lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai ke peserta.

Lalu, jika pengusaha sudah melunasi tunggakan iuran dan denda, pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang sudah dibayarkan ke peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JKP

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perlu digaris bawahi, manfaat JKP khusus untuk pekerja PKWT diberikan jika PHK dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.\

Tapi manfaat JKP ini dikecualikan untuk PHK dengan alasan:

  • mengundurkan diri;
  • cacat total tetap;
  • pensiun; atau
  • meninggal dunia.

Untuk mendapatkan manfaat JKP, PHK dibuktikan dengan,

  • bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA :   Presiden KSBSI Mendesak Pemerintah Kamboja Terkait Perselisihan Pekerja NagaWorld

Manfaat yang diberikan JKP berupa:

  • uang tunai, diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya;
  • akses informasi pasar kerja, diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja (penyediaan data lowongan pekerjaan) dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri dan/atau konseling karir);dan
  • pelatihan kerja, berupa pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Patut dicatat, hak untuk memperoleh manfaat JKP ini bisa hilang jika pekerja:

  • tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak PHK;
  • telah mendapatkan pekerjaan; atau
  • meninggal dunia.

Perusahaan harus mulai membayar iuran JKP sejak diundangkannya PP tersebut, yaitu pada 2 Februari 2021.

Akan tetapi, mengingat sejumlah ketentuan dalam PP 37/2021 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri, maka bisa saja tanggal mulai kewajiban pembayaran iuran tersebut diatur secara spesifik nantinya dalam peraturan menteri.

Namun, perlu digarisbahawi bahwa pada dasarnya dari sisi pengusaha iuran JKP didapat dari rekomposisi iuran JKK dan JKM sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

ILO Bersama AJI Gelar Kompetisi Dan Penghargaan Untuk Pemberitaan Dan Foto Jurnalistik Terkait Isu K3

Kamiparho.org-JAKARAT, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), melalui proyek Peningkatan Pencegahan COVID-19 di dan melalui Tempat Kerja, berkolaborasi dengan AJI Indonesia menggelar kompetisi dan penghargaan media...

Audiensi Dengan Menaker, KSBSI Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 DIrevisi

Kamiparho.org-JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar dialog langsung dengan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dan 10 Federasi-federasi...

Minyak Goreng Langka, KSBSI Desak Jokowi Evaluasi Anak Buah Yang Tak Becus Bekerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bersikap tegas mengatasi kelangkaan minyak goreng ditengah masyarakat. Pasalnya, persoalan ini...

SE THR 2022 Resmi Diterbitkan, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

Kamiparho.org-Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan S.E No.M/1/Hk/04/IV/22 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi...

KSBSI Menggugat UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO - Soepardi, Sekretaris jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) bersama...

Pernyataan Sikap FSB KAMIPARHO Menyikapi Demonstrasi yang Semakin Meluas

Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyikapi situasi dan kondisi terkini...