Kamiparho.org – Jakarta, Penetapan Upah Minimum 2022 belum juga diputuskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) belum memperoleh data pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut nantinya akan sebagai acuan untuk memperhitungkan berapa upah minimum 2022, apakah naik dari tahun sebelumya, ataupun bisa jadi tidak naik.
Seperti diketahui bersama, Jum at (05/11/2021) Dewan Pengupahan Nasional, Lembaga Tripartit dan pemerintah akan mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan upah minimum.
Rekson Silaban selaku Majelis Pertimbangan Organisasi KSBSI menjelaskan kepada awak media, ketika dijumpai dalam sesi rangakain agenda Rakornas KSBSI, Rabu (27/10/2021).
“Salah design, rancangan regulasi itu sebaiknya kan, regulasi yang bisa memperbaiki regulasi sebelumnya, harus lebih aman, lebih produktif dari sebelumnya, dan last conflict.”
“Tapi ini kan ternyata, menjadi banyak masalah, saya mengusulkan sebenarnya, lebih bagus tentang upah minimum itu, digantikan dengan struktur skala upah,” ujar Rekson Silaban
“kan kalau upah minimum Provingsi dinaikkan, tetapi produktiitas turun kan pengusaha banyak yang menolak. makanya lebih bagus serikat buruh serikat pekerja ini, berfokus untuk memperjuangkan upah dengan skala upah,” terang Rekson Silaban
“Tapi pada kenyataanya kan masalahnya perusahaan banyak yang tidak melakukannya struktur skala upah, kenapa, karena sanksinya hanya sanksi administratif , sebaiknya sanksi ini harus diperkuat supaya ada kewajiban moral dan ada kewajiban hukum.” Jelas Rekson Silaban.
“Bisa saja tiap Provinsi, Gubernurnya mengatakan ke perusahaan harus memiliki struktur skala upah, dimulai dari perusahaan besar terlebih dahulu, untuk memberi contoh ke perusahan kecil.”
“Kepada mereka yang tidak melakukukanya ditahun ini, dapat sanksi sosial, misal itu mereka di share ke publis, inilah perusaahaan yg tidak melakunya. dan perusahaan juga dapat sanksi pelayanan publik.”
“Pemerintah harus meredam , dengan menambah sebuah mekanisme baru yang “memaksa” untuk memenuhi tentang skala upah tersebut”.
“Supaya tahun depan jangan lagi buruknya sama dengan sekarang, kalo sekarang 40 ya besok 60 persen, tapi akan berjalan membaik, tapi kalau tidak ada intervensi hukum dari Gubernurnya, tidak akan terselesaikan.” ujar Rekson Silaban.
“Dimasa sekarang banyak anggapan bahwa Indonesia masih dalam masa rekondisi, rekaveri, dan sebagainya, “makanya jangan digeneralis, yang tau permasalahan di perusahaan kan serikat buruhnya.
“Memang banyak perusahaan yang bermasalah, tapi jangan disama ratakan, kan banyak perusahaan yang beruntung, logistik, kesehatan dan segala macem, dan harus ditetapkan itu,”
“Dan kalaupun itu terjadi, boleh, tapi harus dirundingkan dengan serikat buruhnya, sosial dialog, jangan mengaku – ngaku rugi padahal tidak.” Pungkas Rekson Silaban.
(RED/HTS/KMP)




