KAMIPARHO.ORG, SAMBAS – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar aksi unjuk rasa damai menolak Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di depan Gedung DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada, Rabu (03/07/2024).
Buruh menganggap aturan tentang Tapera ini sangat membebani pekerja karena ada pemotongan iuran sebesar 3 % yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja.
Tidak lama, perwakilan massa aksi diterima Ketua DPRD Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua I, II dan III DPRD Sambas, Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anggota DPRD dan Instansi terkait Pemkab Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas.
Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera 3 Persen dari gaji atau upah. Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen yang harus dibayarkan pekerja.
Dengan Hearing tersebut merupakan Bentuk komunikasi yang disampaikan agar terbentuk solusi yang Bisa memberikan titik terang terkait Beberapa Permasalahan.
“Kita menolak dengan tegas adanya Tapera, ini sangat merugikan kami para pekerja,” ujar Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kabupaten Sambas, Eddy Suryadi.
Selain Tapera, para buruh juga meminta DPRD Sambas untuk mengevaluasi BPJS Kesehatan yang saat ini pelayanannya kurang memuaskan.
Para buruh juga menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sambas yang naik 1,5 persen berbeda jauh dengan Tapera yang mengambil iuran sebesar 3 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar menyampaikan, akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Keputusan UU tersebut merupakan hasil dari DPRD RI bersama Kementerian terkait dan DPRD Sambas tidak bisa langsung membatalkan ungkapnya.
“Kami sebagai Wakil Rakyat akan berjuang agar Tapera ini tidak di jalankan, Moga-Moga saja hasil Hearing ini tidak ada yang dirugikan. harapnya.
Begitu juga yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, kami sebagai Wakil Rakyat DPRD akan terus berjuang melakukan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten sambas ungkapnya.
Melalui pertemuan ini diharapkan kawan-kawan bisa mendapatkan haknya, kami akan tetap berjuang untuk kesejahteraan Serikat Buruh Kabupaten Sambas, Tuturnya.
Asisten I Setda Kabupaten Sambas Septiza menjelaskan, Program Tapera yang sudah diwacanakan Pemerintah Pusat saat ini belum diatur dan belum berjalan.
Terkait Aspirasi buruh yang menolak kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sambas sebesar 1,39%.
Septiza menyampaikan, mekanisme yang dilakukan UMK ini sudah melalui mekanisme, proses dan disepakati Dinas terkait dengan melibatkan Dewan pengupahan unsur pekerja, pengusaha, BPS, Selanjutnya di tanda tangani Gubernur, Tutupnya. (RED)




