KAMIPARHO.ORG, KALBAR – Januarius Jono Ketua Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat mengeluhkan bahwa masih banyaknya praktik pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di anak perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di PT Hartono Plantation Indonesia (PT HPI) Agro Djarum Group.
“Keluhan kami semoga didengar pimpinan managemen pusat HPI Agro Djarum Group yang berada di Jakarta, karena ini fakta, nyata terjadi dilapangan teppatnya di PT PAS KMT HPI Agro Djarum Group kabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat.” kata Jono saat dihubungi melalui panggilan telephon, Minggu (11/05/2025)..
Jono meminta kepada pimpinan atau owner HPI Agro Djarum Group yang ada di Jakarta untuk merespon permasalahan yang terjadi saat ini, atas hak-hak karyawan yang sampai saat ini tidak diberikan oleh perusahaan sehingga merugikan anggota KAMIPARHO, karyawan dan petani setempat.
“Karena dalam hal ini karyawan pekerja yang selalu dijadikan korban, seperti pengurangan pembayaran HK karyawan. Dan lebih mirisnya lagi karyawan dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan namun ternyata kepesertaan BPJS nya tidak aktif.” ungkap Jono.
Jono menegaskan bahwa iuran BPJS setiap bulan dipotong di slip gaji karyawan, ada juga yang sudah bekerja dari tahun 2013 sampai 2025 ini masih aktip bekerja sebagai karyawan namun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika dicek hanya memiliki saldo JHT kurang lebih tiga juta.
Jono mengungkapkan bahwa, masih banyak hal lainya yang belum terungkap lebih secara detil, maka dari pada itu kami meminta dengan tegas kepada Owner HPI Agro Djarum Group untuk segera menyelesaikan segala permasalahan di anak perusahaan.

“Jika keberadaan PT HPI hanya bertujuan untuk kepentingan sendiri tidak memperhatikan karyawan, petani dan lingkungan sekitar lebih baik mohon diri baik-baik dan angkat kaki dari Landak, karena tidak memperhatikan nasib buruh dan masyarakat setempat.” tutur Januarius Jono.
PT HPI Agro Djarum Group juga tidak patuh kepada peraturan terkait hak-hak karyawan seperti, santunan karyawan meninggal dunia, terjadinya PHK sepihak dan PHK karena mengundurkan diri, pensiun dini karena sakit berkepanjangan dan masih banyak lagi.
“Pelanggaran tersebut jika tidak dituntut dan berproses secara hukum, mereka tidak akan membayar kompensasi atas hak pesangon, berprosespun sangat sulit karena perusahaan terutup dan minimnya komunikasi, sehingga proses penyelesaiannya lambat dan terkesan membiarkan.” beber Jono.
Jono juga mengeluhkan ketidak profesionalnya pimpinan yang saat ini bekerja dalam jajaran manajemen PT HPI Agro Djarum Group.

“Akar ketidak patuhan tentunya ada ditangan pimpinan serta manejer HRD nya, sehingga pimpinan-pimpinan di unit kerja sektor perkebunan dan pabrik tidak punya kapasitas untuk mengambil keputusan sendiri termasuk HRD lapangan, semua kunci persoalan mengenai hak-hak karyawan akan dibayar atau tidak ada ditangannya. Manajemen PT HPI Agro Djarum Group dikabupaten Landak provinsi Kalimantan Barat kalau boleh diibaratkan adalah manajemen yang nakal.” ucap Jono.
Jono menegaskan kembali komitmennya dalam membela hak buruh. Ia mengatakan bahwa didalam perselisihan hubungan industrial ini terdapat unsur pidananya, oleh sebab itu, jika tidak ditanggapi dengan sesegera mungkin pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membuat laporan pidana.
“Dan tentunya kami akan melakukan aksi diperusahaan PT PAS KMT HPI Agro Djarum Group sekaligus menutupi semua akses produksi sampai hak-hak karyawan diselesaikan.” pungkas Jono.




