Kamis, September 17, 2026

DPP Kamiparho Lakukan Dialog Dengan PK PT Mitra Andalan Sejahtera Kalimantan Barat

Kamiparho.org-Kalimantan Barat, Rangkaian kunjungan kerja Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) kali ini singgah di daerah Mempawah Kalimantan Barat, untuk melakukan sosial dialog dengan anggotanya yang berada di PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS).

Seperti diketahui, PT Mitra Andalan Sejahtera, anak perusahaan dari PT Parna Raya Group yang mengoperasikan industri perkebunan kelapa sawit yang sedang berkembang di daerah Kalimantan Barat.

Agenda Konsolidasi daerah DPP FSB Kamiparho ini bertujuan memperkuat kapasitas berorganisasi serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, demi terwujudnya peningkatan produktifias yang tinggi, dinamis dan berkeadilan.

Kegiatan penguatan kapasitas berorganisasi di Mempawah Kalimantan Barat ini masih di sektor Kelapa sawit. Dimana DPP FSB Kamiparho melakukan interaksi, diskusi dan dialog sosial terhadap anggota, menampung aspirasi anggota Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho-KSBSI PT MAS.

Buruh PT MAS tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho sejak tahun 2020. Selama 2 tahun ini mereka mendapat pembekalan dan pelatihan, termasuk mendapatkan pelatihan yang difasilitasi oleh Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

BACA JUGA :   Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ketenagakerjaan Ke Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat

Berdasarkan data dari Kepengurusan PK FSB Kamiparho PT MAS selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya perubahan ke arah lebih baik.

  1. Target bagian manual (tebas rumput) sebelumnya 60 pohon sekarang menjadi 30-40 pohon.
  2. Divisi 1 yg dipimpin oleh Ibu Siti fatimah, target 30 pohon.
  3. Sudah ada kerjasama dengan Puskesmas setempat bagi buruh yg mengalami kecelakaan kerja..
  4. Pembagian susu pada bagian cemis sudah rutin.
  5. Kenaikan UMK tahun 2021.
  6. BPJS Ketenagakerjaan akan ditinjau

Sulistri selaku Sekjen DPP FSB Kamiparho menjelaskan bahwa,”Kepengurusan FSB Kamiparho di PT MAS ini terhitung masih baru ya, mereka baru bergabung di tahun 2020.” katanya.Sabtu, (26/02) melalui pangilan telepon.

“Seperti diketahui Ibu Siti Fatimah dan pengurus PK juga pernah mendapatkan pelatihan yang difasilitasi oleh ILO.” jelasnya

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Terima Aduan tentang Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di PT.PAS KMT Kabupaten Landak

“Dalam catatan kerja mereka, baru ada kenaikan upah itu di tahun 2021, walaupun naiknya kecil, naik 1500 rupiah, akan tetapi itu suatu kebanggan buat mereka.” ungkapnya

“Namun demikian, masih banyk hal yang harus terus dibenahi, temuan-temuan kami selama diskusi dengan PK PT MAS, khusunya kondisi kerja dan jaminan sosialnya harus terus dibenahi, bertahap tentunya.” harapnya.

“Terkait jaminan sosial, kami akan berupaya mencari data dulu, dan kroscek, apakah mereka sudah terdaftar apa belum, dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.”tutupnya

Dalam kesempatan yang sama, Supardi, S.H M.H, selaku Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI menjelaskan bahwa, “dalam kunjungan DPP FSB. Kamiparho hari ini, ke Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, kami berinteraksi langsung dengan anggota PK FSB Kamiparho PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS).

PT. Mitra Andalan Sejahtera (PARNA RAYA GROUP) Mempawah, Kalimantan Barat banyak melakukan pelanggaran hak normatif.

“Melalui kunjungan langsung dan berinteraksi langsung membuat kami tau segala permasalahan ketenagakerjaan di tingkat PK, terutama kendala tentang Kondisi kerja.”katanya.

BACA JUGA :   Bertemu KPN Corp, KAMIPARHO Dorong Dialog Sosial Dalam Penyelesaian Permasalahan Anggotanya
DPP Kamiparho saat melakukan dialog penguatan kapasitas berorganisasi di PK PT MAS Kalbar, foto dok KMP

Dalam diskusi interaktif tersebut banyak mendiskusikan terkait hak- hak normatif diantaranya :

  1. Usia kerja yang diatas usia pension
  2. Hari Kerja (HK) yang hanya 20 hari dalam 1 bulan
  3. Masih banyak buruh Tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial (BPJS-TK & Kesehatan)
  4. Alat Pelindung Diri (APD) serta alat kerja tidak disediakan /beli sendiri
  5. Terjadinya dugaan intimidasi terhadap kebebasan berserikat

Supardi menambahkan bahwa, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan PT MAS ini. dan kami menghimbau kepada pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat agar segera menindak tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang saat ini terjadi di PT. Mitra Andalan Sejahtera ( PT. MAS).

“Kedepan kami akan melakukan upaya-upaya berdialog dengan pihak Manajemen, khusunya di Kantor Pusat Parna Raya Group ini.” tutupnya

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Dorong Kesetaraan Gender, Menaker Minta Perusahaan Memberi Kesempatan Kerja Bagi Perempuan

Kamiparho.org-Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong perusahaan agar menerapakan kesetaraan gender ditempat kerja dengan memberikan kesempatan kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan. Pasalnya,...

Ini Tanggapan Buruh Terkait Polemik Revisi UMP DKI Jakarta

Kamiparho.org-JAKARTA, Pasca Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta membuat kebijakan merevisi putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021, rupanya menuai penolakan keras dari...

Buruh Kalbar Ancam Turun Kejalan Jika Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Dibatalkan

Kamiparho.org-Landak, Terbitnya Permenaker Nomor 02 tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan dan ungkapan kekecewaan yang semakin...

Ketersediaan Air Kunci Ketahanan Pangan, Jokowi Resmikan Bendungan Bintang Bano NTB

Kamiparho.org-JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan peresmian bendunganan yang terletak di Sumbawa Barat yang bernama Bendungan Bintang Bano "Ketersediaan air merupakan kunci bagi ketahanan pangan,...

Digitalisasi Otomatisasi Robotisasi Bisa Mengancam Keberlangsungan Pekerjaan

Kamiparho.org -Jakarta, Dilansir dari ksbsi.org, Pada 2018, International Labour Organization (ILO) pernah merilis era revolusi industri 4.0 dengan hadirnya teknologi digitalisasi, otomatisasi dan robotisasi...

Ini Respons Pemprov DKI Jakarta, Terkait Gugatan Pengusaha Soal UMP 2022 Ke PTUN

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta merespons gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1%. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza...