“Dan Sembilan kementerian yang bertanggung jawab menghadapi uji formil UU Cipta Kerja di MK sepertinya tak ada sinkronisasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal Hakim MK sudah berkali-kali meminta alat bukti waktu dipersidangan, karena ingin menguji kebenaran syarat sah undang-undang dan meneliti draft UU Cipta Kerja yang asli dan yang tidak benar,”
DPP FSB KAMIPARHO, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) Supardi SH MH menilai Kuasa Presiden Joko widodo (Pemerintah) dalam sidang judicial Review Omnibus law UU Cipta Kerja telah abai dengan tidak memberikan alat bukti draft dan keterangan yang diminta Majelis.
“Padahal (Hakim MK) Saldi Isra sudah 3 kali meminta waktu di persidangan, tapi pihak kuasa hukum pemerintah belum juga memberikannya.” kata Supardi dalam keterangan resminya kepada KSBSI.org, Jejaring Kantor Berita Buruh, Sabtu (13/8/2021).
Alat bukti pemerintah yang diminta Hakim MK seperti salinan tanda tangan bersama fraksi-fraksi dari DPR sewaktu pembahasan rancangan omnibus law UU Cipta Kerja. Selain alat bukti, pemerintah juga belum memberikan keterangan, termasuk draft RUU yang harus diserahkan ke presiden juga belum diberikan.
“Kalau kuasa hukum pemerintah belum memberikan alat bukti yang diminta bisa menjadi pertimbangan oleh Hakim MK. Karena, draft UU Cipta Kerja ini kan jumlah halaman dan pasalnya selalu berganti-ganti,” jelasnya.
Batal Demi Hukum
Sementara, merespon jalannya persidangan, Supardi yang juga Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI pada sidang judicial review ini mengatakan, menurut pendapat 3 orang Ahli dalam persidangan, menegaskan bahwa pembuatan UU Cipta Kerja menyalahi prosedur dan tidak mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Tepatnya dinilai cacat hukum dan batal demi hukum dari filosofis, sosilologis dan yuridis.” tegasnya.
“Menurut saya keterangan saksi ahli itu benar. Sebab selama penyusunan draft UU Cipta Kerja juga tidak transparan dan proses pembahasannya tidak melibatkan semua unsur, salah satunya perwakilan serikat buruh serikat pekerja. Jadi undang-undang ini memang dipaksa harus segera disahkan,” ucap aktivis Senior KSBSI ini.
Menurut pendapat Ahli, bahwa proses pembuatan omnibus law di negara maju bisa 7 tahun baru selesai. Kata Supardi, namun anehnya justru di Indonesia proses pembuatannya hanya 1 tahun. Sekitar 1800 pasal dan 80 undang-undang yang sudah ada dirangkum menjadi omnibus law.
“Artinya, jika persidangan selanjutnya kuasa hukum pemerintah belum menyerahkan alat bukti uji formil UU Cipta Kerja, saya nilai mereka tidak profesional.” kata dia.
“Dan Sembilan kementerian yang bertanggung jawab menghadapi uji formil UU Cipta Kerja di MK sepertinya tak ada sinkronisasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal Hakim MK sudah berkali-kali meminta alat bukti waktu dipersidangan, karena ingin menguji kebenaran syarat sah undang-undang dan meneliti draft UU Cipta Kerja yang asli dan yang tidak benar,” terangnya.
Cacat Formil dan Degradasi Hak Buruh
Tegasnya, Supardi mengatakan omnibus law UU Cipta Kerja cacat formil, karena tidak memenuhi syarat pembuatan undang-undang. Termasuk produk kluster ketenagakerjaan lebih cenderung memihak kepentingan investor asing.
“UU Cipta Kerja justru mendegradasi hak buruh dari beberapa pasal-pasal yang telah disahkan. Karena pada saat proses pembahasannya saya duga ada transaksional pasal untuk memenangkan kepentingan investor,” ungkapnya.
Sejauh ini, Supardi menilai Hakim MK selama memimpin persidangan uji formil UU Cipta Kerja juga dianggapnya masih netral. Termasuk saat mendengarkan keterangan para saksi ahli dan gugatan para pemohon tetap berpikir objektif.
“Saya berharap para Hakim MK nantinya bisa membuat keputusan yang baik dalam uji formil UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Tidak Mewakili Rakyat
Terakhir Supardi memprotes DPR RI yang absen mengikuti proses persidangan uji materi UU Cipta Kerja di MKRI dengan alasan reses. Kalau memang mengaku mewakili rakyat, seharusnya hadir dipersidangan.
“Dalam hal ini wakil rakyat di Gedung Parlemen bukan mewakili aspirasi rakyat kecil. Tapi lebih memihak kepentingan partai dan kelompok tertentu,” tandasnya. [*/Andreas/REDKBB/Kantorberitaburuh.com]




