Kamis, September 17, 2026

Perkuat Perjanjian Kerja Bersama, DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pertemuan Dengan PK PT WKN Bengkayang

KAMIPARHO.ORG, BENGKAYANG – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) menggelar pertemuan dengan anggota serta Pengurus Komisariat (PK) FSB KAMIPARHO PT Wawasan Kebun Nusantara (PT WKN). Agenda tersebut dalam rangka mendorong dan mempersiapkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT WKN anak perusahaan KPN Corp yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Supardi Ketua Umum FSB KAMIPARHO mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat antara pengusaha dan pekerja yang diwakili serikat buruh, sebagai jaminan dan pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

BACA JUGA :   6 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tetapkan UMK di bawah UMP 2026

“Pentingnya meningkatkan kelas atau naik kelas aturan hubungan industrial yang berlaku di perusahaan. Dimana saat ini masih mengunakan Peraturan Perusahaan (PP) kedepan akan ditingkatkan menjadi PKB, karena PKB ini dibuat oleh kedua belah pihak.” kata Supardi di ruang rapat pabrik WKN Bengkayang, Kalimantan Barat, pada, Selasa (22/08/2023).

Penguatan kapasitas berorganisasi terhadap pengurus PK terus dilakukan oleh DPP FSB KAMIPARHO jelang berakhirnya masa berlaku PP PT WKN pada 2025 mendatang. Artinya PK FSB KAMIPARHO PT WKN dalam kurun waktu setahun ini atau sebelum berakhirnya PP tersebut masih mempunyai waktu untuk mempersiapkan draf perundingan PKB.

BACA JUGA :   Audiensi Dengan Kemnaker, Kamiparho Dorong Recovery Pariwisata Pasca Pandemi Covid-19

“Penguatan dan pembangunan kapasitas terutama tentang perundingan PKB terus kami lakukan saat ini kepada pengurus PK PT WKN. Menyiapkan segala sesuatunya menurut mekanisme pembentukan PKB termasuk mempersiapkan tim perunding, serap aspirasi, tehnik bernegosiasi, menetapkan skala prioritas, dan mempersiapkan draf perundingan.” jelas Supardi.

Sementara itu, Sulistri, Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO lebih menyoroti tentang bagaimana mekanisme sebuah perundingan PKB itu dilaksanakan. Ia berharap kedepannya di PK WKN ini dapat meningkatkan aturan perusahaannya menjadi PKB, artinya dibutuhkan persipan matang dalam oerundingan PKB kedepannya. Untuk itu kapasitas berorganisasinya juga harus mengikuti.

BACA JUGA :   FSB KAMIPARHO Unjuk Rasa di PT Kemfood, Ini Tuntutannya

Turut hadir dalam agenda tersebut diantaranya, Ketua PK FSB KAMIPARHO PT WKN, Hamdhani beserta jajaran dan anggota. Ketua DPC FSB KAMIPARHO Pontianak, Hendrik Damanik dan Frans Sagala selaku Sekretaris. Korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman. (RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kamiparho : Pekerjaan layak Untuk Sawit Berkelanjutan

Kamiparho.org-Jakarta, Komitmen Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) dalam mempromosikan perbaikan kondisi kerja di sektor sawit melalui sosial...

Pentingnya Segera Meratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 Tentang K3

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Sulistri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB KAMIPARHO afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan ratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun...

“Gagasan Kontrak Sosial Baru” Oleh Rekson Silaban

Kamiparho.org-Jakarta, Tingginya kompetisi ekonomi di masa globalisasi telah membawa beberapa konsekuensi buruk kepada buruh. Sebagai akibat keharusan melakukan efisiensi "Labor cost" banyak perusahaan melakukan...