Bitung, 12 Februari 2026 Lagi-lagi PT Indoword menjadi duri dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Setelah sebelumnya dihujat lantaran menunggak cuti karyawan, membiarkan buruh sakit tanpa upah, serta menunda kompensasi PKWT berbulan-bulan, kali ini manajemen yang dikendalikan Tenaga Kerja Asing (TKA) berani menantang muka hukum dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Frederik—tanpa pesangon, tanpa kepatutan, hanya segumpal “uang kebijakan” Rp5 juta.
Ironi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah demonstrasi kekuasaan asing yang tidak lagi sekadar “tidak taat aturan”, tetapi secara terang-terangan menghina kedaulatan hukum nasional.
Sidang mediasi yang difasilitasi Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Ronaldo Waluyan, S.H., berlangsung dramatis. Mediator telah menyampaikan amanat tegas Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Namun, Rahman HRD yang mewakili manajemen hanya menjadi corong tanpa nyali. Di hadapan peserta sidang Jumat, 6 Februari 2026, ia menyampaikan bahwa “pimpinan” yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah memutuskan, tidak mau mempekerjakan kembali Frederik. Sebagai gantinya, perusahaan “merelakan” Rp5 juta.
Sontak, Frederik menolak. Rusdyanto Makahinda, Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung yang mendampingi, melontarkan pertanyaan krusial: Dasar hukumnya apa? Namun, Rahman hanya diam. Seorang HRD yang sejatinya wajib paham dan membela kepatuhan hukum perusahaan, justru menunduk di hadapan keputusan ilegal majikan asingnya.
“Rahman tahu aturan, tahu bahwa PHK harus bayar pesangon, tahu bahwa saran mediator adalah kewajiban konstitusional, tapi ia pilih bungkam. Ini pengkhianatan profesi,” tegas Rusdyanto.

Tindakan PT Indoword menciderai setidaknya tiga lapis norma hukum:
1. Pelanggaran Prosedural PHK (Pasal 151 UU 13/2003 jo. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023)
Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah perundingan bipartit yang sungguh-sungguh dan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap. Tindakan Indoword yang tetap mem-PHK meski mediator meminta pemekerjaan kembali adalah bentuk pembangkangan yudisial. Pasal 151 ayat (1) bukanlah sugesti, melainkan perintah undang-undang.
2. Penghapusan Paksa Status PKWTT
Tidak disebutkan dalam narasi bahwa Frederik berstatus PKWT atau PKWTT. Namun, jika ia bukan pekerja kontrak dan tidak ada pelanggaran berat, maka PHK sepihak mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (Pasal 156 UU 13/2003). Uang “kebijakan” Rp5 juta tidak dikenal dalam struktur norma ketenagakerjaan. Istilah itu adalah rekayasa semantik untuk membungkam kewajiban hukum.
3. TKA Pengambil Keputusan: Di Luar Koridor Hukum.
Paling mengkhawatirkan, keputusan tidak mempekerjakan kembali diambil oleh pimpinan WNA. Berdasarkan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penggunaan TKA wajib memprioritaskan tenaga kerja Indonesia. Khusus posisi yang menentukan nasib pekerja (HR/Personalia), sejatinya tidak boleh diduduki TKA (Kepmenaker No. 349/2019).
Jika WNA ini terbukti menjabat sebagai direktur personalia atau pengambil kebijakan strategis ketenagakerjaan tanpa RPTKA yang sah, maka ia telah melanggar Pasal 42 UU Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi deportasi serta perusahaan kehilangan hak mempekerjakan TKA .
Robby Supit, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara, tidak lagi menggunakan diksi diplomatis. Ia menyebut praktik Indoword sebagai penjajahan era baru.
“Ini bukan sekadar sengketa buruh. Ini invasi kedaulatan. Ada WNA yang dengan enteng mencampakkan pekerja lokal, memblokade hak konstitusional, dan memerintah HRD Indonesia untuk diam. Kalau pemerintah masih diam, rakyat harus bergerak,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia secara eksplisit mendesak Pemerintah Kota Bitung, Dinas Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk:
1. Mendeportasi pimpinan WNA PT Indoword yang terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan menyalahgunakan izin tinggal.
2. Membekukan RPTKA serta melarang PT Indoword mempekerjakan TKA untuk jangka waktu tertentu.
3. Memerintahkan pembayaran pesangon penuh kepada Frederik sesuai perhitungan sah bukan “uang kebijakan”.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Serikat Pekerja menyatakan sikap siaga satu. Jika hingga akhir Februari 2026 PT Indoword tidak membayar hak-hak Frederik sesuai undang-undang, maka aksi damai, mogok kerja, dan blokade pabrik akan digelar secara massif.
“Buruh tidak takut ancaman PHK. Justru buruh akan lawan sampai WNA ini dikandangkan. Tidak boleh ada lagi korban Frederik-Frederik berikutnya,” tutup Robby.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini berada dalam ujian. Apakah kedaulatan hukum masih berarti, atau Indonesia telah menjadi surga bagi majikan asing yang haus kuasa?




