KAMIPARHO.ORG, Makassar – Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) menandatangani pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Kota Makassar pada, Rabu (16/04/2025).
Penandatanganan PKB PT. EPFM yang ke XXI periode 01 Januari 2025 – 31 Desember 2026 ini, dilakukan antara Manajemen PT Eastern Peral Flour Mills dengan PUK FSP RTMM K SPSI PT. EPFM dan PK FSB KAMIPARHO PT.EPFM.
Frans Lantang, Ketua PK FSB KAMIPARHO PT.EPFM mengucapkan puji syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dan mensuport sehingga PKB PT. EPFM dapat diperbaharui.
“Pertama-tama mewakili pengurus dan team perunding PKB PK FSB KAMIPARHO PT. EPFM mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa di mana berkat tuntunannya mulai dari di mulainya perundingan minggu ke 3 Oktober sampai penandatanganan PKB yakni tanggal 16 April 2025 dapat Berjalan Baik dan Lanjar.” katanya.

Frans Lantang juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung, baik dari pihak Manejemen PT. EPFM, Disnaker Kota Makassar, pengurus dan team perunding PK FSB KAMIPARHO.
“Tidak lupa terimakasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga, pikiran demi satu tujuan yakni tercapainya pembaharuan PKB di PT. EPFM. Dan juga kami mengucapkan terimakasih kepada DPC KAMIPARHO bahkan DPP Pusat (Ketum, Jack Supardi SH.MH), melalui kunjungan di tahun kemarin, yang telah memberi semangat dan kepercayaan bagi kami.” ucap Frans.
Frans berharap melalui pembaharuan PKB ini yang Ke XX1 di PT. EPFM dapat senantiasa menjadi ruang dan jaring pengaman agar terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis antara manejemen atau pengusaha dan pekerja demi tercapainya tujuan bersama sesuai visi dan misi PT. EFFM.
Hadir dalam agenda tersebut, Senior manager General Affairs PT. EPFM Henry. Ketua PUK FSP RTMM K SPSI PT. EPFM. Ketua PK FSB KAMIPARHO PT.EPFM. Kabid HUbungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kota Makassar. Mediator Disnaker Kota Makassar. (RED/Handi)




