Kamis, September 17, 2026

Polisi Gelar Perkara Dugaan Pengelapan Iuran BP Jamsostek Hotel Sahid Kawanua

Kamiparho.org-Jakarta, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Hotel Sahid Kawanua, Manado, Sulawesi Utara hadir dalam gelar perkara dugaan pengelapan iuran BP Jamsostek yang dilaporkan oleh Mereka sejak 1 tahun lalu.

Seperti dikutip dari Kantorberitaburuh.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resort Kota Manado, pada Kamis (11/10/2021) telah melaksanakan Gelar Perkara bertempat ruang kerja Kanit Reskrim, dihadiri oleh Alfrets Lasut Ketua Komisariat FSB Kamiparho Hotel Sahid Kawanua Manado.

Alfrets selaku pelapor, didampingi Frangky Mantiri SH MH sebagai Kuasa Hukum dan 2 orang perwakilan dari Manajemen Hotel Sahid Kawanua Manado sebagai terlapor. Pada agenda tersebut masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan dan menyampaikan persepsi hukum terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA :   Ini Respon Buruh PT Dumak Atas Putusan Perkara 384 PHI Dan PKPU

“(Gelar perkara ini dilakukan Polisi) Sesuai dengan laporan polisi No: LP/1925/X1/2020/SPKT/ Resta Manado, pada tanggal 25 November 2020 dengan dugaan terjadi tindak Pidana pada UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372-374 (perihal penggelapan),” ujar Frangky saat ditemui wartawan di Manado pekan lalu (9/10/2021).

Ia menjelaskan, perkara ini menyangkut tidak membayar dan menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di tahun 2018-2019 yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Akibat iuran tidak disetorkan, berakibat Karyawan tidak dapat menerima manfaat dalam program tersebut, Ketika mereka mengajukan KPR BPJAMSOSTEK tidak bisa, kemudian program Jokowi Bantuan Subsidi Upah ( BSU) juga tidak dapat karena masih bermasalah.

“Selain itu pengembangan bunga setiap tahun tidak berjalan, nah kerugian-kerugian yang dirasakan oleh karyawan tersebut berimplikasi timbulnya Pidana dalam kasus tersebut.” Ujar Bung Frangky (Sapaan akrab) Advokad Muda yang saat ini menjabat sebagai Direktur LBH KSBSI Sulut.

BACA JUGA :   Apa Komitmen Faizal Rakhman, Ketua Terpilih DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang

“Walaupun sekarang ini perusahaan sudah membayar lunas iuran tersebut pasca pelaporan di kepolisian, kami tetap memproses dugaan pidana dalam perkara tersebut, karena pembayaran lunas tdk menghilangkan atau menghapuskan unsur pidana dalam kasus tersebut dan di Republik ini tidak ada orang atau Pengusaha yang Kebal hukum, semua sama di mata hukum,” ujar aktivis buruh yang malang melintang mendampingi kasus buruh di luar maupun di dalam pengadilan ini.

Ditempat yang sama, Alfrets Lasut Ketua Komisariat FSB Kamiparho Hotel Sahid mengatakan bahwa perkara ini sudah hampir 2 tahun berproses di Polres Kota Manado.

“Saat ini baru dilakukan Gelar Perkara,” ujarnya dengan raut yang sedih. “Kami berharap aparat dapat memahami keadaan kami sekarang yang sudah susah, keseriusan bapak polisi yang kami butuh kan.” lanjut Alfrets.

BACA JUGA :   KSBSI Bawa Persoalan UU Cipta Kerja ke Uni Eropa, Ini Yang Dibahas

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Jack Andalangi, Ketua Korwil KSBSI Sulut. Ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja profesional dalam menentukan status perkara pidana atau bukan sehingga sehingga Gelar Perkara wajib dilakukan karena merupakan bagian dari proses atau sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“(gelar perkara) juga satu instrumen untuk penyidik agar bekerja dengan baik. Karena kasus ini sudah cukup lama, maka kami berharap dalam waktu dekat ini sudah ada hasil.” terang Jack.

“Kan semua saksi sudah diminta keterangan. Bukti slip gaji yang dipotong upah dua persen sudah jelas. Karena itu kami berencana membuat surat terbuka ke Presiden, Kapolri, Kompolnas dan ILO kalau ini masih berlarut-larut,” tutupnya.

[Laporan Kontributor Sulut/REDKBB]

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Konvensi ILO No. 183 Tentang Perlindungan Maternitas Ini Kata Sulistri

Kamiparho.org-Jakarta Dilansir dari ksbsi.org, Sulistri Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel dan Tembakau (Sekjen DPP FSB KAMIPARHO) menyampaikan...

Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Vaksin Booster Corona Gratis

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi: Mulai tanggal 12 Januari 2022 Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting...

Apa Komitmen Faizal Rakhman, Ketua Terpilih DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (GARTEKS) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)...

Bertemu Manajemen PT ANI 2 Pahauman Landak, DPP FSB KAMIPARHO Optimis Perpanjang PKB

KAMIPARHO.ORG, LANDAK - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) melakukan serangkaian kunjungan ke Kabupaten...

Selamat menyambut Bulan Suci Ramdhan 1446 H.

Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minumpan Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) Wlmar Dumai Pelitung mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramdhan...

Komite Kerja Layak dan Platform Ekonomi ILC ke-114 Berhasil Buat Konvensi

Pukul 13:30 waktu Jenewa, Kamis (11/06/2026), Maria Emeninta Koordinator Regional ACVi Asia mengatakan bahwa akhirnya drafting komite kerja layak dan platform ekonomi di ILC...