Kamiparho.org-Jawa Tengah, Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp.1.812.935,43 (satu juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah empat puluh tiga sen). Seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, ditandatanggani oleh Gubernur, Sabtu (20/11/2021)
Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalem diktum KESATU adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupate n/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan memberikan upah diatas upah minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diktum KESATU kepada Pekerja/Buruh dengan illasa kerja I (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing Perusahaan berpedoman pada struktur dan skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan minimal:
a. inflasi sebesar 7,28o/o {satu koma dua puluh delapanpersen); dan
b. laju pertumbuhan ekonomi sebesar O,97o/o (nol koma sembilan puluh tujuh persen).
Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakedaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2022.

menyikapi UPM Jawa Tengah, Wahyudi selaku Korwil KSBSI Jawa Tengah menjelaskan dalam sambungan telfon, (21/11) “kami akan tetap melakukan protes, tapi akan tidak berhenti sampai disini, Gubernur Kemaren kan bilang akan melakukan struktur skala upah (SUSU), tetapi kenyataanya kan masih banyak Perusahaan yag tidak menerapkan itu, termasuk hak normatifnya.”
“Nah kami akan mencoba masuk lewat Kabupaten misalnya, tiap tiap Dewan Pengurus Cabang (DPC) akan mencoba melobi ke Bupati. Kami akan membuat sibuk Gubernur dengan mengadu ke Kepengawas Ketenagakerjaan terkait tiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh Perusahaan.” ungkapnya
“Terkait penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) UU Cipta Kerja, ketika satu tahun diputus akan dapat konpensaasi, nah kami akan mencoba kejar itu juga.”
“Yang terjadi saat ini, buruh dihadapkan pada situasi yang sulit, ditingkat bipartit pastinya kawan kawan banyak yg belum siap, jangankan untuk kita yang berserikat aja sulit, apalagi yg belum berserikat, tambah babak belur. Tandasnya
” Namun Kami akan berusaha sekuat tenaga dalam perjuangan ini. Dan kami akan intruksikan tiap tiap DPC untuk segera melakukan audien ke Bupatinya masing masing.”pungkasnya (RED/HTS/KMP)




