KAMIPARHO.ORG, SINGKAWANG – Faisal Rifales, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) kota Singkawang, Kalimantan Barat mengatakan bahwa penting bagi pemerintah dalam upaya mendorong penerapan standar Ketenagakerjaan kaitannya dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
“Salah satunya dibutuhkan peran Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja (PMTK) kota Singkawang untuk mendorong perusahaan agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).” kata Faisal saat menghadiri pembinaan serikat pekerja/buruh kota Singkawang Tahun 2023 di Kantor Dinas PMTK Kota Singkawang, Kamis (04/05/2023).
Faisal juga mengkritisi pihak PMTK atas lambatnya proses pembuatan pencatatan serikat buruh, “Dinas PMTK pada bidang ketenagakerjaan yang terkesan lambat mengeluarkan tanda bukti pencatatan serikat pekerja untuk tingkat pengurus komisariat di Perusahaan.” jelasnya.
Faisal mengaku sudah memasukkan berkas pencatatan Pengurus Komisariat tingkat perusahaan hampir sebulan lamanya, sedangkan jelas di dalam aturan yg berlaku bahwa pencatatan wajib di terbitkan oleh dinas paling lambat 21 hari kerja sejak pencatatan tersebut diterima.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenagakerjaan, Ade Sudarso, menyebutkan bahwa telah mendorong perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan. Ia juga menyampaikan jumlah perusahaan dikota singkawang sebanyak 524 perusahaan dengan jumlah pekerja yang terdata sebanyak 7.258 pekerja dan baru 11 yg memiliki peraturan perusahaan dan 6 PKB turunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Pak Yasmalizar, mengatakan bahwa pihaknya juga telah membuat ketentuan kepada perusahaan yang mengurus perizinan di penanaman modal wajib menunjukan peraturan perusahaan terlebih dahulu. Ia berharap kepada para anggota serikat pekerja/buruh di kota Singkawang itu satu komando.
Ketua KSPSI kota Singkawang, Eki Berlian menyampaikan keluhan kepada dinas PMTK terkait adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai pengurus SPTI dan melakukan pekerjaan yang seharusnya menjadi pekerjaan anggota SPTI pada beberapa perusahaan di kota Singkawang.
Turut hadir pada rapat tersebut, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Ketua DPC FSB KAMIPARHO KSBSI Kota Singkawang, Ketua KSPSI Kota Singkawang, DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kota Singkawang, Serikat Pekerja Agro, Pengurus PK Jasa & Niaga FSB KAMIPARHO KSBSI Kota Singkawang dan teman-teman dari media. (RED)




