Kamis, September 17, 2026

Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Somasi atau somatie atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Tujuan somasi itu sendiri adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat)

Dikutip dari halaman Hukumonline.com, Richard Eddy dalam buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi menerangkan, somasi perlu dilakukan dalam hal:

  1. Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur.
  2. Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik.
  3. Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya.
BACA JUGA :   Indonesia Ratifikasi KILO 188 Disahkan langsung dalam #ILC2026 di Jenewa!

Hal Utama yang Harus Dimuat dalam Somasi

Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi

Senada dengan hal tersebut, Richard Eddy menggarisbawahi 3 hal utama yang harus dimuat di dalam somasi, antara lain :

1. Hal yang harus dituntut;
2. Dasar tuntutannya; dan
3. Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Tips Membuat Surat Somasi

Meski demikian, dikutip dari Mengetahui Tentang Surat Somasi dan Cara Membuat Surat Somasi, begini langkah-langkah membuat surat somasi:

  1. Tuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
  2. Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan atau pun instansi.
  3. Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
  4. Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
  5. Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
  6. Torehkan tanda tangan serta nama yang jelas.
BACA JUGA :   Kemnaker Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia

Beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam membuat surat somasi, yaitu:

  • Sampaikan latar belakang permasalahan di dalam surat somasi. Dalam surat somasi, terangkan permasalahan dan fakta pendukung yang menyebabkan kamu mengirimkan surat somasi kepada calon tergugat. Fakta ini penting sekali untuk disampaikan, sebab, jika surat somasi dibuat hanya berdasarkan pendapat atau opini, maka somasi menjadi sangat mudah dipatahkan.
  • Somasi harus nyatakan perintah atau teguran. Dalam surat somasi, nyatakan perintah atau teguran kepada calon tergugat, misalnya untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, minta ganti rugi, atau mengakhiri perjanjian antara kedua belah pihak. Ini penting sekali, sebab surat yang tak mempunyai perintah atau teguran bukanlah somasi.
  • Permintaan di dalam surat somasi harus jelas. Setiap permintaan yang kita ajukan dalam surat somasi harus didasarkan pada isi perjanjian serta disertai dengan alasan yang tepat, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini penting sekali diperhatikan, sebab, tak jarang pihak yang diberi somasi justru digugat balik di pengadilan.
  • Beri ruang negosiasi. Pada hakikatnya, somasi dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai segera memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, bukan semata-mata untuk layangkan gugatan. Untuk itu, ada baiknya kita membuka ruang negosiasi dengan calon tergugat agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara efektif dan efisien, serta menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak.
BACA JUGA :   Perkuat Negosiasitor PKB, FSB Kamiparho Gelar Pelatihan di Kabupaten Landak Kalimantan Barat

Setelah surat somasi disampaikan, Jonaedi menegaskan bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa penggugat telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan, jika somasi yang dilayangkan tak membuahkan hasil. Jonaedi berpendapat, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Chair L20 dan Chair B20 Jalin Kolaborasi Kerangka Presidensi G20

kamiparho.org-Jakarta - The Business 20 (B20) dan Labour 20 (L20) lakukan pertemuan untuk memperkuat kolaborasi serta membangun kerangka Presidensi G20 Indoensia. Pertemuan ini dilakukan...

Fokus dan Perhatian KSBSI Tahun Ini Mengangkat Isu Tentang Perubahan Iklim

Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tahun ini akan menfokuskan aktivisnya pada kampanye dan advokasi perubahan iklim (Climate Change). Tujuan program ini adalah...

Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) secara resmi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terutama Klaster Ketenagakerjaan. Aksi...

Pentingnya Segera Meratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun 1981 Tentang K3

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Sulistri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB KAMIPARHO afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan ratifikasi Konvensi ILO No. 155 Tahun...