Kamiparho.org-JAKARTA, Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan merespon polemik perburuhan di tanah air saat ini, setelah sebelumnya mereka sudah melakukan aksi unjuk rasa mengawal pembacaan putusan mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujuan formil dan materiil Undang Undang Cipta Kerja, pada tanggal 25 November 2021 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa DEN KSBSI Nomor : B.013/Eks/DEN KSBSI/XII/2021, Perihal pemberitahuan aksi, tertanggal Jakarta, 6 Desember 2021, bahwa KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Desember 2021 dengan agenda tuntutan aksi selengkapnya sebagai berikut,
Aksi di Balaikota DKI Jakarta kaitanya untuk Meminta Gubernur DKI untuk merevisi Pergub DKI tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. tuntutan Aksi KSBSI antara lain dititik aksi Patung Kuda kaitanya dengan Meminta Presiden R.I untuk mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, dan mendesak Presiden R.I untuk mengeluarkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja.
Adapun aksi tersebut akan melibatkan anggota Federasi yang berafiliasi ke KSBSI perwakilan dari Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang, dengan Jumlah massa aksi kurang lebih 1.000 orang.

M Hori selaku Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta menjelaskan kepada awak media, “bahwa aksi ini adalah aksi lanjutan kami untuk menyuarakan perjuangan buruh terhadap Kebijakan yang merugikan kaum buruh. kaitanya dengan Undang Undang Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat dan terhadap kebijakan Upah minimum yang penetapannya menggunakan Undang Undang turunanya.” katanya
“Massa aksi ujuk rasa akan diikuti oleh anggota kami kurang lebih 1000 orang dan himbauan aksi sudah saya koordinasikan dengan kawan-kawan solidaritas dari Daerah.” tandasnya
“hari ini, saya juga mengikuti meting zoom dengan kawan daerah terkait tehnis lapangan untuk aksi mendatang, dan harapan saya kawan-kawan daerah antusias untuk mengikuti aksi tersebut, disamping bertepatan dengan hari Hak Asasi manusia (HAM), momen aksi ini adalah bentuk perlawanan kaum buruh terhadap hak buruh kaitanya dengan upah, dan hak keberlangsungan kesejahteraan kaum buruh beserta keluarganya di masa datang.” pungkasnya
Sebelumnya Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar Demo mengawal Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Formil Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UU 1945. Kamis (25/11), seperti diketahui, KSBSI adalah salah satu pengugat UU Cipta kerja dengan perkara 103/PUU-XVIII/2020,
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Formil dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Senin (29/11), Seperti dikutip dari siaran Pers KSBSI, berikut Pernyataan lengkapnya, KSBSI dan 10 Federasi Serikat Buruh Afiliasi KSBSI serta 2 Badan Sayap KSBSI Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 Perkara Nomor 103/PUU-XVlll/2020. (RED/HTS/KMP)




