Kamiparho.org-JAKARTA, Buruh Jakarta akan kembali melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021, menuntut janji revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Seperti diketahui bahwa Gubernur Anis Baswedan saat berbicara dihadapan massa aksi Serikat Buruh / Serikat Pekerja (SP/SB) saat berdemo di depan Balai Kota menyampaikan, bahwasanya Gubernur sudah menyurati Kemenaker terkait besaran nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 yang perlu ditinjau kembali, karena kenaikan UMP 1.09 % dirasa tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Jakarta saat ini.
Dan semenjak itu, Kadisnaker DKI Jakarta telah berkomunikasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan unsur lain untuk menindak lanjuti rencana untuk meninjau kembali Kepgub No.1395 tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Belum lama ini, Kadisnaker juga telah melakukan komunikasi ulang ke beberapa unsur termasuk Dewan Pengupahan Provinsi.

“Usulan angka dari Depeprov unsur SP/SB kenaikannya sebesar 5.1%, merujuk ke PP 78 (PE 3.51% + Inflasi 1.59%). Dan minimal nilai kenaikan tetap mengacu pada usulan sebelumnya yaitu 3.57%.” kata Abdullah Sani Anggota Depeprov dari unsur Buruh melalui keterangan tertulisnya kepada Kamiparho.org
Maka dari itulah perlunya kaum Buruh untuk mengawal proses peninjauan kembali UMP DKI Jakarta.
M Hori selaku Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta, mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk aksi di tanggal 10 Desember, dengan estimasi masa aksi lebih dari 1.000 orang.
“Kami akan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk merealisasikan perbaikan UMP DKI Jakarta, segera.” ujarnya. (RED/HTS/KMP)




