Kamis, September 17, 2026

Polemik Revisi UMP, Pengusaha Ancam Gugat, Pemprov DKI Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Kamiparho.org-JAKARTA, Polemik revisi Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pengusaha mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait revisi kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1%.

Sementar itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon dengan mengatakan bahwa “Memang tidak ada keputusan yang tentu saja memuaskan 100% semuanya. Tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi,” kata Riza saat di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove, Kamal Utara, Jakarta Utara, Minggu (19/12/2021).

Dilansir dari Detik.com, Riza menekankan Pemprov DKI selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi semua pihak. Karena itu, dia berharap semua pihak dapat memahami keputusan Anies menaikkan UMP DKI menjadi Rp 225.667 atau 5,1%.

BACA JUGA :   Komite Bersama SP/SB Kembali Gelar Workshop Penguatan K3 di Tempat Kerja

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik, bagi semua kepentingan buruh, kepentingan pengusaha dan tentu yang paling utama kepentingan masyarakat. Jadi, mohon semuanya bisa memahami, mengerti emang situasinya seperti sekarang ini, kita masih menghadapi pandemi COVID,” sebutnya.

Riza juga berharap persoalan UMP DKI ini bisa diselesaikan dalam sebuah dialog. Sebab, sekali lagi, dia menekankan bahwa keputusan yang diambil untuk kepentingan semua pihak.

“Kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan, kita rumuskan, kita putuskan bersama. Jadi yang diputuskan oleh Pemprov semata-mata untuk kepentingan semua pihak,” terang Riza.

BACA JUGA :   KSBSI Gelar Audiensi Dengan Kemnaker Bahas Isu Perlindungan Perempuan

Sebelumnya, para pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN. Anies bakal digugat lantaran merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara untuk 2022.

“Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.

Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi

BACA JUGA :   Serikat Buruh Dorong Revisi Materi Orientasi Pra Pemberangkatan Migran Sektor Sawit

Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.

“Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada,” sebutnya.

Adi menjelaskan pengusaha tetap mengacu pada kenaikan UMP DKI yang diumumkan pada akhir November lalu yang naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536. (RED/HTS/KPM)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kamiparho Manado Apresiasi KSBSI Sebagai Chair L20 Presidensi G20 Indonesia

Kamiparho.org-Manado – Ketua Pengurus Komisariat Federasi Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (Kamiparho) Hotel Novotel Kota Manado Hervin Ahmad mengapresiasi terpilihnya Konfederasi Serikat...

Uji Perppu Cipta Kerja Sudah Tidak Relevan, KSBSI Tunggu Jadwal Sidang JR UU Cipta Kerja

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang...

Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Somasi atau somatie atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum...